KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juni 2024 | 15:30 WIB
DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) 63/2024 diterbitkan untuk menambah persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang tercakup dalam Multilateral Instrument (MLI).

Melalui perpres 63/2024, terdapat 13 P3B yang diusulkan untuk turut menjadi covered tax agreement (CTA). Suryo mengatakan klausul rencana aksi base erosion and profit shifting (BEPS) dimasukkan ke dalam 13 P3B tanpa perlu mengadakan negosiasi bilateral dengan negara mitra.

"Jadi dengan adanya perpres ini kita bisa menerapkan rencana BEPS untuk mencegah penghindaran pajak dan penggerusan basis pemajakan," ujar Suryo, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Adapun 13 P3B dimaksud antara lain P3B Indonesia-Austria, P3B Indonesia-Belarus, P3B Indonesia-Jerman, P3B Indonesia-Yordania, P3B Indonesia-Kuwait, dan P3B Indonesia-Mongolia.

Selanjutnya, P3B Indonesia-Maroko, P3B Indonesia-Papua Nugini, P3B baru Indonesia-Singapura, P3B Indonesia-Sri Lanka, P3B Indonesia-Tunisia, P3B Indonesia-Ukraina, dan P3B baru Indonesia-Uni Emirat Arab.

Perluasan CTA terhadap 13 P3B di atas sebagaimana diusulkan oleh Indonesia telah dikomunikasikan kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) selaku depositary pada November 2023.

Baca Juga:
Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

"Indonesia menandatangani MLI untuk memasukkan klausul pencegahan penggerusan basis pajak lewat implementasi [rencana aksi] BEPS di beberapa treaty. Selama ini memang belum ada karena treaty ada sebelum [rencana aksi] BEPS muncul," ujar Suryo.

Untuk diketahui, MLI adalah instrumen untuk memodifikasi P3B secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral secara satu per satu dengan yurisdiksi mitra. Indonesia telah menandatangani MLI pada 2017 dan meratifikasinya pada 2019.

Merujuk pada buku terbitan DDTC yang berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua) yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Riyhan Juli Asyir, MLI berlaku atas P3B hanya bila kedua negara mencantumkan P3B dimaksud sebagai CTA.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kalaupun P3B sudah dimasukkan sebagai CTA, MLI bisa tidak berlaku jika salah satu yurisdiksi telah membuat reservation atas ketentuan tersebut.

Modifikasi bila kedua negara sama-sama memasukkan P3B dalam CTA dan keduanya mengambil posisi yang sama untuk mengadopsi klausul substantif dalam MLI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:40 WIB LITERATUR PAJAK

Promo Akhir Tahun! Beli Buku Dapat Bonus Perpajakan DDTC Premium

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?