LITERATUR PAJAK

Ada Perubahan MLI P3B Afrika Selatan dan Hongkong di Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2024 | 10:14 WIB
Ada Perubahan MLI P3B Afrika Selatan dan Hongkong di Perpajakan DDTC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan dua surat edaran dirjen pajak mengenai modifikasi pasal-pasal dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) seiring dengan disepakatinya Multilateral Instrument (MLI).

Kedua surat edaran dirjen pajak tersebut antara lain SE-8/PJ/2024 dan SE-9/PJ/2024. Dalam SE-8/PJ/2024, dijabarkan pokok-pokok pengaturan MLI yang berlaku atas P3B antara Indonesia dan Afrika Selatan.

Sementara itu, SE-9/PJ/2024 mengatur pokok-pokok pengaturan MLI atas P3B antara Indonesia dan Hongkong. Sebagai informasi, kedua surat edaran dirjen pajak tersebut ditetapkan pada 23 Juli 2024.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Guna memudahkan masyarakat, DDTC telah mengubah naskah MLI P3B di Perpajakan DDTC untuk naskah P3B Afrika Selatan dan Hongkong. Hal ini disesuaikan dengan diterbitkannya kedua SE sebelumnya.

Berdasarkan Glosarium Perpajakan DDTC, MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisasi potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak.

MLI juga merupakan upaya bersama yang dilakukan secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan oleh wajib pajak maupun badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara, atau disebut sebagai Base Erosion and Profit Shifting.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Saat ini (30/7/24), seluruh naskah P3B di platform Perpajakan DDTC telah menyediakan ketentuan MLI. Dengan begitu, pengguna dapat dengan mudah mengetahui apabila ada penyesuaian ketentuan terbaru pada naskah MLI P3B dalam satu platform.

Jika ingin melihat ketentuan MLI terbaru untuk P3B Indonesia dengan Afrika Selatan dan Hongkong, Anda dapat mengakses tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/p3b/. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?