LITERATUR PAJAK

Ada Perubahan MLI P3B Afrika Selatan dan Hongkong di Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2024 | 10:14 WIB
Ada Perubahan MLI P3B Afrika Selatan dan Hongkong di Perpajakan DDTC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan dua surat edaran dirjen pajak mengenai modifikasi pasal-pasal dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) seiring dengan disepakatinya Multilateral Instrument (MLI).

Kedua surat edaran dirjen pajak tersebut antara lain SE-8/PJ/2024 dan SE-9/PJ/2024. Dalam SE-8/PJ/2024, dijabarkan pokok-pokok pengaturan MLI yang berlaku atas P3B antara Indonesia dan Afrika Selatan.

Sementara itu, SE-9/PJ/2024 mengatur pokok-pokok pengaturan MLI atas P3B antara Indonesia dan Hongkong. Sebagai informasi, kedua surat edaran dirjen pajak tersebut ditetapkan pada 23 Juli 2024.

Baca Juga:
DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Guna memudahkan masyarakat, DDTC telah mengubah naskah MLI P3B di Perpajakan DDTC untuk naskah P3B Afrika Selatan dan Hongkong. Hal ini disesuaikan dengan diterbitkannya kedua SE sebelumnya.

Berdasarkan Glosarium Perpajakan DDTC, MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisasi potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak.

MLI juga merupakan upaya bersama yang dilakukan secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan oleh wajib pajak maupun badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara, atau disebut sebagai Base Erosion and Profit Shifting.

Baca Juga:
Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Saat ini (30/7/24), seluruh naskah P3B di platform Perpajakan DDTC telah menyediakan ketentuan MLI. Dengan begitu, pengguna dapat dengan mudah mengetahui apabila ada penyesuaian ketentuan terbaru pada naskah MLI P3B dalam satu platform.

Jika ingin melihat ketentuan MLI terbaru untuk P3B Indonesia dengan Afrika Selatan dan Hongkong, Anda dapat mengakses tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/p3b/. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP