LITERATUR PAJAK

Ada Perubahan MLI P3B Afrika Selatan dan Hongkong di Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2024 | 10:14 WIB
Ada Perubahan MLI P3B Afrika Selatan dan Hongkong di Perpajakan DDTC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan dua surat edaran dirjen pajak mengenai modifikasi pasal-pasal dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) seiring dengan disepakatinya Multilateral Instrument (MLI).

Kedua surat edaran dirjen pajak tersebut antara lain SE-8/PJ/2024 dan SE-9/PJ/2024. Dalam SE-8/PJ/2024, dijabarkan pokok-pokok pengaturan MLI yang berlaku atas P3B antara Indonesia dan Afrika Selatan.

Sementara itu, SE-9/PJ/2024 mengatur pokok-pokok pengaturan MLI atas P3B antara Indonesia dan Hongkong. Sebagai informasi, kedua surat edaran dirjen pajak tersebut ditetapkan pada 23 Juli 2024.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Guna memudahkan masyarakat, DDTC telah mengubah naskah MLI P3B di Perpajakan DDTC untuk naskah P3B Afrika Selatan dan Hongkong. Hal ini disesuaikan dengan diterbitkannya kedua SE sebelumnya.

Berdasarkan Glosarium Perpajakan DDTC, MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisasi potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak.

MLI juga merupakan upaya bersama yang dilakukan secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan oleh wajib pajak maupun badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara, atau disebut sebagai Base Erosion and Profit Shifting.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Saat ini (30/7/24), seluruh naskah P3B di platform Perpajakan DDTC telah menyediakan ketentuan MLI. Dengan begitu, pengguna dapat dengan mudah mengetahui apabila ada penyesuaian ketentuan terbaru pada naskah MLI P3B dalam satu platform.

Jika ingin melihat ketentuan MLI terbaru untuk P3B Indonesia dengan Afrika Selatan dan Hongkong, Anda dapat mengakses tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/p3b/. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen