ITF 2023

Melawan Treaty Abuse dengan Principal Purpose Test, Ini Jadi Catatan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Melawan Treaty Abuse dengan Principal Purpose Test, Ini Jadi Catatan

Vikram Chand, Profesor Hukum Tax Policy Center University of Lausanne.

JAKARTA, DDTCNews - BEPS Project ikut mengatur bahwa peraturan antipenyalahgunaan P3B bisa digunakan untuk melawan penyalahgunaan perjanjian (treaty abuse).

Vikram Chand, Profesor Hukum Tax Policy Center University of Lausanne menilai bahwa treaty abuse, termasuk treaty shopping, rule shopping, atau skema lainnya, harus dilawan dengan bentuk perjanjian seperti principal purpose test (PPT), klausul limitation of benefit (LOB), atau ketentuan antipenghindaran pajak secara spesifik (SAAR) lainnya.

"PPT merupakan standar minimum yang harus diterapkan oleh seluruh negara yang menyepakati MLI (multilateral convention)," kata Vikram dalam International Tax Forum (ITF) 2023, dikutip pada Kamis (26/10/2023).

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

PPT sendiri merupakan aturan antipenghindaran pajak yang bersifat umum (GAAR). Dengan PTT, celah penyalahgunaan tax treaty (treaty shopping) dapat dipersempit. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan seluruh yurisdiksi dalam menerapkan PPT ini. Terutama, dalam hal mengintepretasikannya.

Vikram mengungkapkan, aturan PPT memunculkan sejumlah tantangan, terutama adanya unsur subjektif, unsur objektif, beban pembuktian, dan outcome dari penolakan treaty benefits. Kondisi tersebut justru mengurangi kepastian bagi wajib pajak.

Mengacu pada situasi di atas, setiap yurisdiksi memiliki pilihan yang cukup sulit untuk menerapkan standar minimum dalam melawan penyalahgunaan P3B. Vikram berpendapat karakteristik struktural dari penerapan PPT perlu dikaji kembali.

Baca Juga:
Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

"Perlu dilihat, apakah struktur [penerapan PPT] tersebut palsu atau semu atau tidak efektif secara hukum?" kata Vikram.

Ada 3 langkah yang perlu dilakukan setiap yurisdiksi dalam menerapkan PPT. Pertama, menetapkan fakta yang menjadi rujukan dari 'purposes' dalam P3B. Kedua, memastikan wajib pajak memenuhi seluruh persyaratan untuk mengajukan perjanjian pajak, khususnya terkait dengan definisi atas pihak yang mengajukan, tempat tinggal, dan beneficial owner.

"Namun, masalahnya definisi dari istilah-istilah ini berbeda-beda di setiap negara," kata Vikram.

Baca Juga:
Promo Akhir Tahun! Beli Buku Dapat Bonus Perpajakan DDTC Premium

Terakhir, langkah ketiga, adalah implementasi dari tes PPT.

Secara alami, Vikram menekankan, P3B harus diterapkan berdasarkan fakta yang ada. John Tiley (BTR, 1987) menyatakan bahwa dalam anatomi kasus perpajakan, lembaga hukum perlu menentukan intrepetasi fakta yang ada.

Pengadilan pajak di India misalnya, menetapkan bahwa dalam kasus treaty shopping, manfaat P3B harus diberikan kepada pembayar pajak selama strukturnya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Mengingat adanya beberapa perubahan terkait dengan beberapa P3B yang berkaitan dengan BEPS Action 6, Vikram menegaskan bahwa apabila perubahan tersebut diselipkan ke dalam jaringan perjanjian antaryurisdiksi maka perselisihan perjanjian pajak akan meningkat. Sebagai konsekuensinya, perlu ada perbaikan prosedur kesepakatan bersama bagi seluruh negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:40 WIB LITERATUR PAJAK

Promo Akhir Tahun! Beli Buku Dapat Bonus Perpajakan DDTC Premium

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?