ITF 2023

Melawan Treaty Abuse dengan Principal Purpose Test, Ini Jadi Catatan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Melawan Treaty Abuse dengan Principal Purpose Test, Ini Jadi Catatan

Vikram Chand, Profesor Hukum Tax Policy Center University of Lausanne.

JAKARTA, DDTCNews - BEPS Project ikut mengatur bahwa peraturan antipenyalahgunaan P3B bisa digunakan untuk melawan penyalahgunaan perjanjian (treaty abuse).

Vikram Chand, Profesor Hukum Tax Policy Center University of Lausanne menilai bahwa treaty abuse, termasuk treaty shopping, rule shopping, atau skema lainnya, harus dilawan dengan bentuk perjanjian seperti principal purpose test (PPT), klausul limitation of benefit (LOB), atau ketentuan antipenghindaran pajak secara spesifik (SAAR) lainnya.

"PPT merupakan standar minimum yang harus diterapkan oleh seluruh negara yang menyepakati MLI (multilateral convention)," kata Vikram dalam International Tax Forum (ITF) 2023, dikutip pada Kamis (26/10/2023).

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

PPT sendiri merupakan aturan antipenghindaran pajak yang bersifat umum (GAAR). Dengan PTT, celah penyalahgunaan tax treaty (treaty shopping) dapat dipersempit. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan seluruh yurisdiksi dalam menerapkan PPT ini. Terutama, dalam hal mengintepretasikannya.

Vikram mengungkapkan, aturan PPT memunculkan sejumlah tantangan, terutama adanya unsur subjektif, unsur objektif, beban pembuktian, dan outcome dari penolakan treaty benefits. Kondisi tersebut justru mengurangi kepastian bagi wajib pajak.

Mengacu pada situasi di atas, setiap yurisdiksi memiliki pilihan yang cukup sulit untuk menerapkan standar minimum dalam melawan penyalahgunaan P3B. Vikram berpendapat karakteristik struktural dari penerapan PPT perlu dikaji kembali.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

"Perlu dilihat, apakah struktur [penerapan PPT] tersebut palsu atau semu atau tidak efektif secara hukum?" kata Vikram.

Ada 3 langkah yang perlu dilakukan setiap yurisdiksi dalam menerapkan PPT. Pertama, menetapkan fakta yang menjadi rujukan dari 'purposes' dalam P3B. Kedua, memastikan wajib pajak memenuhi seluruh persyaratan untuk mengajukan perjanjian pajak, khususnya terkait dengan definisi atas pihak yang mengajukan, tempat tinggal, dan beneficial owner.

"Namun, masalahnya definisi dari istilah-istilah ini berbeda-beda di setiap negara," kata Vikram.

Baca Juga:
Pemerintah Kaji Bentuk Insentif Pajak yang Sejalan dengan Pilar 2

Terakhir, langkah ketiga, adalah implementasi dari tes PPT.

Secara alami, Vikram menekankan, P3B harus diterapkan berdasarkan fakta yang ada. John Tiley (BTR, 1987) menyatakan bahwa dalam anatomi kasus perpajakan, lembaga hukum perlu menentukan intrepetasi fakta yang ada.

Pengadilan pajak di India misalnya, menetapkan bahwa dalam kasus treaty shopping, manfaat P3B harus diberikan kepada pembayar pajak selama strukturnya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Mengingat adanya beberapa perubahan terkait dengan beberapa P3B yang berkaitan dengan BEPS Action 6, Vikram menegaskan bahwa apabila perubahan tersebut diselipkan ke dalam jaringan perjanjian antaryurisdiksi maka perselisihan perjanjian pajak akan meningkat. Sebagai konsekuensinya, perlu ada perbaikan prosedur kesepakatan bersama bagi seluruh negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kaji Bentuk Insentif Pajak yang Sejalan dengan Pilar 2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja