KEMUDAHAN BERUSAHA

Dongkrak Peringkat Kemudahan Berusaha, Ini Langkah Menko Perekonomian

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Oktober 2019 | 16:38 WIB
Dongkrak Peringkat Kemudahan Berusaha, Ini Langkah Menko Perekonomian

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Peringkat Indonesia dalam rilis Bank Dunia terkait dengan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) 2020 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Perbaikan regulasi dijanjikan pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha dalam memulai bisnis.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan mendalami apa yang menjadi faktor penghambat kemudahan berusaha di Indonesia. Perbaikan akan dimulai dari ranah perizinan.

"Yang membuat stuck (kemudahan berusaha) akan didalami, kita perbaiki dan akan memanggil pemda," katanya di Kantor Menko Perekonomian, Jumat (25/10/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Airlangga melanjutkan salah satu usaha yang akan dilakukan dalam jangka pendek ialah mengoptimalkan sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, sistem yang kini di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum sepenuhnya maksimal dalam memfasilitasi perizinan berbasis elektronik.

Salah satu itu yang mencuat dari pelayanan OSS ini lanjut Airlangga, ialah koordinasi dengan pemerintah daerah. Beberapa level perizinan masih mengharuskan pelaku usaha untuk berurusan dengan pemda untuk bisa memulai usaha.

"Nanti kita perbaiki dan panggil Pemda.Untuk wilayah yang OSS-nya belum jalan seperti yang diharapkan, kami akan push untuk menjalankan OSS. Saya pikir ini akan menjadi improvement," imbuhnya.

Baca Juga:
Terkendala di Kementerian, Penerbitan Izin di OSS Belum Tepat Waktu

Sebagai informasi, peringkat EoDB Indonesia tidak beranjak dari posisi 73 dari 120 negara. Namun demikian usaha pemerintah dalam perbaikan iklim investasi sedikit meningkatkan skor Indonesia dari tahun sebelumnya yang sebesar 67,96 menjadi 69,6 dari 100.

“Di antara ekonomi berpenghasilan menengah ke bawah di Asia Timur dan Pasifik, Indonesia adalah salah satu ekonomi dengan peraturan ketenagakerjaan paling kaku, terutama dalam perekrutan,” demikian pernyatan World Bank Group (WBG).

Kendati demikian, secara umum, ada beberapa perbaikan yang telah dilakukan Indonesia. Pertama, area awal mulainya bisnis (starting a business). Indonesia (Jakarta) mempermudah area ini dengan memperkenalkan platform online untuk lisensi bisnis dan mengganti salinan cetak dengan sertifikat elektronik.

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Kedua, area perolehan listrik (getting electricity). Indonesia (Surabaya) meningkatkan keandalan pasokan daya setelah renovasi dan peningkatan pemeliharaan jaringan listriknya. Indonesia (Surabaya) juga membuat perolehan sambungan listrik baru lebih cepat berkat kapasitas pembangkit yang lebih tinggi.

Ketiga, area pembayaran pajak (paying taxes). Indonesia membuat pembayaran pajak lebih mudah dengan menerapkan sistem pelaporan dan pembayaran online. Reformasi ini berlaku untuk Jakarta dan Surabaya.

Keempat, area perdagangan lintas batas (trading across borders). Indonesia membuat perdagangan lintas batas menjadi lebih mudah dengan meningkatkan pemrosesan online deklarasi pabean ekspor. Reformasi ini berlaku untuk Jakarta dan Surabaya.

Kelima, area penegakan ketentuan kontrak (enforcing contracts). Indonesia membuat area ini lebih mudah dengan memperkenalkan sistem manajemen kasus elektronik untuk para hakim. Reformasi ini berlaku untuk Jakarta dan Surabaya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

Jumat, 13 September 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN