KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terkendala di Kementerian, Penerbitan Izin di OSS Belum Tepat Waktu

Muhamad Wildan | Rabu, 04 September 2024 | 16:30 WIB
Terkendala di Kementerian, Penerbitan Izin di OSS Belum Tepat Waktu

Menteri Investasi Rosan Roeslani. ANTARA FOTO/Media Center IAF II-HLF MSP/Nyoman Hendra Wibowo/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa online single submission (OSS) masih belum menerbitkan izin sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan pemerintah sesungguhnya memiliki kewajiban pemerintah untuk menerbitkan izin dalam jangka waktu tertentu. Namun, service level agreement (SLA) tersebut belum sepenuhnya berjalan lantaran OSS harus menunggu proses verifikasi di kementerian terkait.

"Untuk mendapatkan perizinan, kami tetap harus menunggu dari kementerian terkait. Ada 18 kementerian. Walau sudah ada SLA-nya misal 3-7 hari harus selesai, kenyataannya sering sekali tidak sesuai dengan yang sudah tertuang," katanya, dikutip pada Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:
Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Agar izin bisa terbit sesuai dengan SLA, Kementerian Investasi/BKPM akan bersurat kepada 18 kementerian terkait guna menegaskan kewajiban kementerian untuk menerbitkan izin secara tepat waktu sesuai dengan SLA.

"Mereka harus melakukan sesuatu sesuai dengan kesepakatan hari yang sudah disepakati. Kalau tidak, otomatis izinnya keluar," ujar Rosan.

Sebagai informasi, SLA merupakan perjanjian tingkat layanan yang wajib ditaati dan dilaksanakan untuk melakukan kegiatan layanan perizinan berusaha terintegrasi dengan OSS.

Baca Juga:
Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Guna mendukung implementasi SLA, pemerintah saat ini sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021. Nanti, pemerintah berencana mempertegas SLA penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Dalam RPP atas PP 5/2021, pemerintah mengusulkan SLA untuk KKPR darat selama 25 hari yang terdiri dari pemeriksaan kebenaran dokumen selama 5 hari dan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang termasuk pertimbangan teknis pertanahan (PTP) selama 20 hari.

Apabila PTP tidak terbit dalam waktu 20 hari maka KKPR bakal langsung terbit tanpa memerlukan pertimbangan teknis (pertek).

Sementara itu, SLA untuk penerbitan PBG bakal dibatasi hanya selama 32 hari. Bila jangka waktu tersebut terlewati, surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) atas PBG akan terbit otomatis melalui sistem OSS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini