KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Dian Kurniati | Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Staf Ahli Menko Perekonomian Raden Pardede.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian berharap presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanjutkan implementasi UU Cipta Kerja.

Staf Ahli Menko Perekonomian Raden Pardede mengatakan UU Cipta Kerja memuat berbagai ketentuan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Dengan mengimplementasikan UU Cipta Kerja, lanjutnya, daya saing investasi Indonesia bakal menguat.

"Implementasikan UU Cipta kerja karena perjuangannya sudah sangat berat. Terus terang implementasinya masih jauh. Kalau ini kita lakukan, semua akan sangat bagus sekali," katanya, dikutip pada Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Raden mengatakan pemerintah telah berusaha keras menyelesaikan UU Cipta Kerja pada 2020. Beleid ini memuat 11 klaster dengan 4 fokus yang meliputi kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, peningkatan kualitas tenaga kerja, dan dukungan UMKM.

Sebagai Wakil Ketua III Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, dia menilai pemerintah mendatang juga perlu memiliki komitmen untuk melanjutkan implementasi UU Cipta Kerja. Menurutnya, penerapan undang-undang ini juga dapat menjadi modal untuk mencapai target negara maju pada 2045.

Raden menyebut salah satu tantangan menjadi negara maju yakni menciptakan banyak lapangan kerja untuk penduduknya. Dalam hitungannya, Indonesia setidaknya harus menciptakan sekitar 3 hingga 4 juta lapangan kerja baru setiap tahun.

Baca Juga:
Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Penciptaan lapangan kerja ini dapat terjadi hanya apabila banyak investasi masuk ke Indonesia. UU Cipta Kerja pun bisa menjadi jawaban untuk mengatasi obesitas regulasi dan perizinan berusaha.

"Harapan saya pemerintahan yang akan datang kembali me-revive UU Cipta Kerja supaya dia lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat, dan lebih pasti," ujarnya.

Raden menambahkan dampak dari implementasi UU Cipta Kerja terasa dalam jangka panjang. Dalam hal ini, Indonesia akan memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan.

Baca Juga:
Prabowo Pastikan Penyusunan Anggaran 2025 Penuhi 3 Kriteria Ini

Menurutnya, Indonesia membutuhkan pertumbuhan ekonomi setidaknya 7% hingga 8% setiap tahun agar mampu keluar dari middle income trap. Meski terkesan terlalu ambisius, pertumbuhan ekonomi yang tinggi harus dicapai agar pendapatan per kapita Indonesia mencapai US$30.000 pada 2045.

"Jangan sampai kita mengalami boom and bust karena itulah sebetulnya yang terjadi tahun 1997 ketika kita sudah bertumbuh 8%, [tetapi] di tahun 1997 kita drop minus 13% dan hilang 1 dekade di situ," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif