KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

OECD

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memulai penyusunan dokumen initial memorandum dalam rangka mendukung proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Penyusunan initial memorandum dilaksanakan oleh Timnas OECD yang terdiri dari 64 kementerian, lembaga, dan institusi baik dari pemerintah maupun nonpemerintah.

"Proses aksesi ini merupakan suatu hal yang kompleks dan multidimensional, melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang saling berhubungan," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Dokumen initial memorandum berisi penilaian mandiri atas kesesuaian regulasi-regulasi yang berlaku di Indonesia terhadap standar yang ditetapkan OECD. Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan dalam proses aksesi menjadi anggota OECD.

Timnas OECD berharap initial memorandum bisa selesai pada Desember 2024. Setelah dokumen tersebut dikirimkan ke OECD, pemerintah berharap Indonesia bisa menjadi anggota OECD dalam waktu 3 tahun.

Saat ini, beberapa kementerian dan lembaga (K/L) telah memberikan perhatian yang serius dengan membentuk tim kerja dan menyusun worksheet guna menganalisis kesesuaian regulasi yang berlaku di Indonesia dengan instrumen hukum OECD.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Guna memastikan proses aksesi berjalan secara inklusif dan transparan, pemerintah telah meluncurkan Portal Aksesi OECD dan Informasi Aksesi (INA) OECD. Keduanya merupakan platform digital yang dirancang untuk mendukung kelancaran proses aksesi.

Kedua platform tersebut digunakan untuk kolaborasi dan komunikasi antarpemangku kepentingan. Portal Aksesi OECD dan INA OECD diharap bisa mempercepat waktu respons dan mendukung proses koordinasi dengan pihak OECD.

Seluruh pemangku kepentingan akan dapat mengakses dokumen perencanaan, pelacakan kemajuan, penyimpanan dokumen digital, dan pengelolaan kalender secara terstruktur dan aman. Selain itu, sistem tersebut juga terbuka untuk masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, sektor swasta, dan masyarakat sipil.

"Penggunaan platform digital akan meningkatkan kolaborasi dan komunikasi online secara aman dan terstruktur," ujar Airlangga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen