KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

OECD

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memulai penyusunan dokumen initial memorandum dalam rangka mendukung proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Penyusunan initial memorandum dilaksanakan oleh Timnas OECD yang terdiri dari 64 kementerian, lembaga, dan institusi baik dari pemerintah maupun nonpemerintah.

"Proses aksesi ini merupakan suatu hal yang kompleks dan multidimensional, melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang saling berhubungan," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Dokumen initial memorandum berisi penilaian mandiri atas kesesuaian regulasi-regulasi yang berlaku di Indonesia terhadap standar yang ditetapkan OECD. Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan dalam proses aksesi menjadi anggota OECD.

Timnas OECD berharap initial memorandum bisa selesai pada Desember 2024. Setelah dokumen tersebut dikirimkan ke OECD, pemerintah berharap Indonesia bisa menjadi anggota OECD dalam waktu 3 tahun.

Saat ini, beberapa kementerian dan lembaga (K/L) telah memberikan perhatian yang serius dengan membentuk tim kerja dan menyusun worksheet guna menganalisis kesesuaian regulasi yang berlaku di Indonesia dengan instrumen hukum OECD.

Baca Juga:
Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Guna memastikan proses aksesi berjalan secara inklusif dan transparan, pemerintah telah meluncurkan Portal Aksesi OECD dan Informasi Aksesi (INA) OECD. Keduanya merupakan platform digital yang dirancang untuk mendukung kelancaran proses aksesi.

Kedua platform tersebut digunakan untuk kolaborasi dan komunikasi antarpemangku kepentingan. Portal Aksesi OECD dan INA OECD diharap bisa mempercepat waktu respons dan mendukung proses koordinasi dengan pihak OECD.

Seluruh pemangku kepentingan akan dapat mengakses dokumen perencanaan, pelacakan kemajuan, penyimpanan dokumen digital, dan pengelolaan kalender secara terstruktur dan aman. Selain itu, sistem tersebut juga terbuka untuk masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, sektor swasta, dan masyarakat sipil.

"Penggunaan platform digital akan meningkatkan kolaborasi dan komunikasi online secara aman dan terstruktur," ujar Airlangga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Nyatakan Solusi 2 Pilar dari OECD Tak Berlaku Bagi AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif