KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

OECD

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memulai penyusunan dokumen initial memorandum dalam rangka mendukung proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Penyusunan initial memorandum dilaksanakan oleh Timnas OECD yang terdiri dari 64 kementerian, lembaga, dan institusi baik dari pemerintah maupun nonpemerintah.

"Proses aksesi ini merupakan suatu hal yang kompleks dan multidimensional, melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang saling berhubungan," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Dokumen initial memorandum berisi penilaian mandiri atas kesesuaian regulasi-regulasi yang berlaku di Indonesia terhadap standar yang ditetapkan OECD. Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan dalam proses aksesi menjadi anggota OECD.

Timnas OECD berharap initial memorandum bisa selesai pada Desember 2024. Setelah dokumen tersebut dikirimkan ke OECD, pemerintah berharap Indonesia bisa menjadi anggota OECD dalam waktu 3 tahun.

Saat ini, beberapa kementerian dan lembaga (K/L) telah memberikan perhatian yang serius dengan membentuk tim kerja dan menyusun worksheet guna menganalisis kesesuaian regulasi yang berlaku di Indonesia dengan instrumen hukum OECD.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Guna memastikan proses aksesi berjalan secara inklusif dan transparan, pemerintah telah meluncurkan Portal Aksesi OECD dan Informasi Aksesi (INA) OECD. Keduanya merupakan platform digital yang dirancang untuk mendukung kelancaran proses aksesi.

Kedua platform tersebut digunakan untuk kolaborasi dan komunikasi antarpemangku kepentingan. Portal Aksesi OECD dan INA OECD diharap bisa mempercepat waktu respons dan mendukung proses koordinasi dengan pihak OECD.

Seluruh pemangku kepentingan akan dapat mengakses dokumen perencanaan, pelacakan kemajuan, penyimpanan dokumen digital, dan pengelolaan kalender secara terstruktur dan aman. Selain itu, sistem tersebut juga terbuka untuk masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, sektor swasta, dan masyarakat sipil.

"Penggunaan platform digital akan meningkatkan kolaborasi dan komunikasi online secara aman dan terstruktur," ujar Airlangga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax