METERAI ELEKTRONIK

Dokumen yang Dibubuhkan e-Meterai Perlu Dicetak? Begini Kata Peruri

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Juli 2022 | 10:00 WIB
Dokumen yang Dibubuhkan e-Meterai Perlu Dicetak? Begini Kata Peruri

Unggahan Perum Peruri.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai memperkenalkan penggunaan e-meterai untuk dibubuhkan pada dokumen elektronik mulai Oktober 2021.

Perum Peruri menyatakan keberadaan e-meterai tersebut membuat masyarakat kini memiliki pilihan untuk menggunakan meterai secara fisik atau digital. Mengenai pembayaran pajak atas dokumen, masyarakat juga tidak perlu repot mencetak dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai.

"Masyarakat tidak perlu lagi mencetak dokumen elektronik yang sudah dibubuhkan meterai elektronik karena secara hukum dokumen tersebut sudah sah dibayarkan pajaknya," tulis akun Instagram @peruri.indonesia, dikutip Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Peruri menjelaskan masyarakat sebenarnya tetap bisa mencetak dokumen elektronik yang dibubuhkan e-meterai. Namun, dokumen yang dicetak tersebut statusnya menjadi dokumen salinan (copy) atau bukan dokumen asli.

E-meterai pada dokumen elektronik yang dicetak juga tetap bisa divalidasi keasliannya dengan cara di-scan menggunakan Peruri Scanner.

Melalui UU 10/2020, pemerintah mengatur penggunaan meterai berbentuk tempel, elektronik, dan bentuk lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian merilis PMK 133/2021 yang mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Pada meterai elektronik, Perum Peruri ditugaskan membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Kemudian, ada distributor yang harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai dan menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

Menurut Peruri, keberadaan e-meterai akan memudahkan masyarakat untuk membubuhkan meterai di mana pun berada pada sebuah dokumen elektronik. Masyarakat dapat melakukan pembubuhan e-meterai dengan membuka portal https://e-meterai.co.id dan selanjutnya login ke akun yang sudah terdaftar.

Kemudian, tekan tombol pembubuhan dan unggah dokumen yang akan dibubuhkan meterai. Apabila dokumen sudah diupload, atur lokasi e-meterai dan bubuhkan dengan memasukkan kode sekuriti.

Baca Juga:
Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

Setelah e-meterai dibubuhkan, dokumen yang sudah dibubuhkan e-meterai dapat langsung diunduh.

"Peruri & Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri berharap meterai elektronik ini dapat mempermudah transaksi Anda secara elektronik, salah satunya untuk kebutuhan pembayaran pajak," tulis Peruri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?