ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui e-Filing DJP Online. Terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh, ada kalanya wajib pajak terkendala karena lupa kata sandi.

Kemudian, saat ingin mengganti kata sandi, permasalahan lain muncul karena wajib pajak juga lupa electronic filing identification number (EFIN). Padahal, EFIN memegang peran penting untuk bisa mengganti kata sandi DJP Online. Untuk itu, Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan sejumlah opsi guna mendapatkan EFIN kembali.

“Dalam hal wajib pajak lupa EFIN, wajib pajak dapat memperoleh EFIN dengan menghubungi kantor layanan informasi perpajakan melalui saluran yang disediakan..atau mengajukan permohonan cetak ulang EFIN,” demikian bunyi kutipan pasal 6a ayat (2) PER-6/PJ/2019, dikutip pada Selasa (28/1/2024)

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Secara lebih terperinci, terdapat 6 opsi yang dapat dilakukan jika lupa EFIN. Pertama, membongkar kembali berkas-berkas perpajakan Anda, mungkin saja kertas EFIN terselip di antara berkas tersebut. Kedua, cek kotak masuk (inbox) email Anda, lalu ketikkan ‘EFIN’ pada kolom pencarian (search).

Cara ini dilakukan untuk mencari email dari DJP yang dikirimkan saat pengajuan permohonan aktivasi EFIN. Namun, cara ini hanya dapat dilakukan jika Anda belum menghapus email yang berkaitan dengan nomor EFIN tersebut.

Ketiga, mengirimkan email permohonan lupa EFIN ke [email protected] dengan subjek email ‘LUPA EFIN’. Pada email tersebut, Anda perlu menuliskan format dan pernyataan sebagai berikut:

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
  2. Nama Wajib Pajak:
  3. Alamat Terdaftar:
  4. Alamat Email Terdaftar:
  5. Nomor Telepon/HP Terdaftar:
  6. Melakukan afirmasi dengan mengetik:

Kemudian ditambahkan kalimat pernyataan sebagai berikut:

"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."

Keempat, memanfaatkan layanan lupa EFIN dari call center DJP melalui telepon 1500200 serta live chat pada www.pajak.go.id. Kelima, memanfaatkan aplikasi M-Pajak (khusus wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Keenam, mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Untuk wajib pajak orang pribadi maka dapat mendatangi KPP dan KP2KP terdekat. Namun, khusus untuk wajib pajak badan harus mendatangi KPP atau KP2KP terdaftar.

Guna mendapatkan kembali EFIN melalui KPP atau KP2KP, Anda cukup mengambil nomor antrean khusus untuk layanan EFIN. Umumnya layanan EFIN diberikan jalur dan antrean yang berbeda dengan antrean layanan lapor pajak atau layanan lainnya.

Namun, jangan lupa pula untuk membawa berkas yang dipersyaratkan untuk mengajukan permohonan cetak ulang EFIN sesuai dengan PER-6/PJ/2019. Lebih lanjut, meski DJP memberikan opsi untuk mendapatkan EFIN kembali, sebaiknya kita menyimpan dengan baik EFIN agar tidak mudah lupa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global