CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus memperbaiki fitur layanan penerbitan faktur pajak di Coretax DJP. Hanya saja, terkadang masih muncul sejumlah kendala teknis seperti tidak munculnya faktur pajak meski statusnya sudah Approved.

Jika hal tersebut terjadi, apa yang harus dilakukan wajib pajak?

"Atas data faktur yang tidak muncul, bisa ditekan tombol refresh pada aplikasi faktur pajak," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kemudian, atas faktur pajak dengan status Approved tetapi file PDF-nya belum muncul, wajib pajak bisa membatalkan faktur yang bermasalah dan membuat yang baru.

Selain itu, dalam kendala yang sama, wajib pajak bisa membuat faktur pajak penggantu untuk memperbaiki data yang bermasalah.

Sebelumnya, DJP menerbitkan Keterangan Tertulis KT-04/2025 untuk menjabarkan sejumlah perbaikan fitur layanan penerbitan faktur pajak.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Melalui keterangan tersebut, DJP menjabarkan upaya perbaikan layanan penerbitan faktur pajak yang telah dilakukan oleh otoritas. Langkah-langkah perbaikan tersebut mencakup hal-hal berikut ini.

  1. Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase.
  2. Penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data.
  3. Perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml.
  4. Penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk pengusaha kena pajak (PKP) tertentu, yakni PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan.
  5. Perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

Dari kelima langkah perbaikan di atas, DJP lantas mengumumkan beberapa hal berikut ini.

  1. Penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan (dalam 5 hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24% dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus 'Approved').
  2. Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml menjadi lebih besar (dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan).
  3. Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menjadi lebih besar (dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit).
  4. Peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml. Semula, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit.
  5. Data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya didapat kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi