Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus memperbaiki fitur layanan penerbitan faktur pajak di Coretax DJP. Hanya saja, terkadang masih muncul sejumlah kendala teknis seperti tidak munculnya faktur pajak meski statusnya sudah Approved.
Jika hal tersebut terjadi, apa yang harus dilakukan wajib pajak?
"Atas data faktur yang tidak muncul, bisa ditekan tombol refresh pada aplikasi faktur pajak," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (29/1/2025).
Kemudian, atas faktur pajak dengan status Approved tetapi file PDF-nya belum muncul, wajib pajak bisa membatalkan faktur yang bermasalah dan membuat yang baru.
Selain itu, dalam kendala yang sama, wajib pajak bisa membuat faktur pajak penggantu untuk memperbaiki data yang bermasalah.
Sebelumnya, DJP menerbitkan Keterangan Tertulis KT-04/2025 untuk menjabarkan sejumlah perbaikan fitur layanan penerbitan faktur pajak.
Melalui keterangan tersebut, DJP menjabarkan upaya perbaikan layanan penerbitan faktur pajak yang telah dilakukan oleh otoritas. Langkah-langkah perbaikan tersebut mencakup hal-hal berikut ini.
Dari kelima langkah perbaikan di atas, DJP lantas mengumumkan beberapa hal berikut ini.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.