CORETAX SYSTEM

Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

Dian Kurniati | Kamis, 16 Januari 2025 | 11:30 WIB
Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan menilai coretax administration system masih memerlukan waktu untuk dapat berjalan tanpa kendala.

Luhut mengatakan kendala memang biasa muncul ketika menerapkan sistem yang baru, tak terkecuali dengan coretax. Meski begitu, dia memperkirakan coretax akan berjalan stabil setelah 3 hingga 4 bulan sejak diterapkan.

"Kasih waktu 3-4 bulan untuk ini bisa berjalan. Nanti kita kritik, harus dikritik ini, memberikan feedback karena kita tidak sempurna, pasti banyak kurangnya," katanya, dikutip pada Kamis (16/1/2025).

Baca Juga:
Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Luhut menuturkan pemerintah meluncurkan coretax untuk menjadikan sistem pajak di Indonesia lebih efisien. Menurutnya, penerapan coretax pada akhirnya juga bertujuan meningkatkan penerimaan negara.

Untuk itu, dia memaklumi kendala dalam coretax wajar terjadi dalam sebulan pertama penerapannya. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan berbagai perbaikan pada sistem tersebut.

Luhut sempat mengunjungi DJP untuk memantau "dapur" coretax system bersama jajaran DEN dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia juga berharap kepada wajib pajak tidak terburu-buru menyampaikan kritik sebelum coretax system stabil.

Baca Juga:
Lebih Setor yang NTPN-nya Dilaporkan dalam SPT Tak Dapat Dilakukan Pbk

"Kami punya spirit untuk bisa membuat ini [coretax system] jadi," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system mulai 1 Januari 2025. Rencananya, coretax akan mengintegrasikan 21 proses bisnis di bidang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Kamis, 16 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perkuat Layanan Kepabeanan, DJBC Jelaskan Peran CEISA 4.0

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:05 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! PKP Tertentu Kini Boleh Bikin Faktur Pajak Pakai e-Faktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Kamis, 16 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perkuat Layanan Kepabeanan, DJBC Jelaskan Peran CEISA 4.0

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:05 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! PKP Tertentu Kini Boleh Bikin Faktur Pajak Pakai e-Faktur

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku ‘Panduan Ringkas Coretax’, Unduh di Sini

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:13 WIB PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pengumuman LKPP: Dampak Coretax DJP terhadap Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan