LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Petugas melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua, Kota Bengkulu, Bengkulu, Senin (30/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu tahu bahwa pelayanan tatap muka di seluruh kantor pajak, termasuk kantor pelayanan pajak (KPP) serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) bakal libur pada perayaan Isra Mikraj, Imlek, dan cuti bersama, yakni 27-29 Januari 2025.

Keputusan tersebut diambil dengan menyesuaikan ketetapan pemerintah tentang periode libur nasional. Kendati begitu, otoritas belum memberikan informasi mengenai ada tidaknya layanan tambahan secara online selama periode libur dan cuti bersama pada pekan ini dan pekan depan.

"Untuk layanan KPP libur pada saat hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan cuti bersama. Terkait hari libur nasional dan cuti bersama yakni pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025. Tanggal 30 dan 31 Januari 2025 layanan kembali dibuka," tulis Kring Pajak, dikutip pada Senin (27/1/2025).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Dengan demikian, wajib pajak yang memerlukan layanan perpajakan di KPP atau KP2KP, misalnya memerlukan asistensi penggunaan coretax, perlu menyesuaikan waktu kunjungannya.

Kendati begitu, wajib pajak masih bisa menghubungi Kring Pajak via 1500200 atau Live Chat http://pajak.go.id pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB atau saluran informasi lain seperti email [email protected] atau Twitter/X di @kring_pajak.

Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban atas pertanyaan netizen yang ingin mengakses layanan tatap muka di kantor pajak. Tidak sedikit wajib pajak yang memerlukan asistensi langsung dari petugas pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya, terutama yang berkaitan dengan pengoperasian coretax system.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Tak cuma itu, beberapa layanan pajak yang masih harus dilakukan secara tatap muka, di antaranya adalah permintaan kembali/cetak ulang kartu NPWP fisik. Permintaan cetak ulang NPWP fisik bisa diajukan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha.

Selain itu, permintaan sertifikat elektronik (sertel) juga masih harus dilakukan secara langsung ke KPP. Permintaan sertel memang sempat bisa dilakukan secara online, tetapi hal itu hanya selama masa kahar, yakni pandemi Covid-19. Seiring dengan dicabutnya status pandemi, permintaan sertel kini beralih lagi ke offline.

"Silakan mengajukan permintaan sertifikat elektronik pada hari kerja dari jam 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat selain tanggal-tanggal tersebut [tanggal merah]," tulis DJP.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, permintaan sertel harus diajukan oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6