UU CIPTA KERJA

DJP: Relaksasi Sanksi pada UU Cipta Kerja Dorong Kepatuhan Sukarela WP

Dian Kurniati | Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:09 WIB
DJP: Relaksasi Sanksi pada UU Cipta Kerja Dorong Kepatuhan Sukarela WP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut relaksasi sanksi melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja telah efektif mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah dan DPR melalui UU Cipta Kerja mengatur penurunan sanksi bagi wajib pajak yang ingin membetulkan kesalahannya secara mandiri. Menurutnya, ketentuan itu telah membuat wajib pajak langsung mengakui kesalahan dan membayar denda agar tidak diperiksa fiskus.

"Dengan menurunkan sanksi pidananya ketika mau mengajukan penghentian penyidikan, ini yang kami katakan mendorong kepatuhan sukarela dari para wajib pajak," katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Yoga mengatakan UU Cipta Kerja telah membuat besaran sanksi yang dikenakan atas pengungkapan ketidakbenaran dalam konteks tindak pidana perpajakan menjadi lebih rendah. Dalam hal ini, apabila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran setelah pemeriksaan bukti permulaan, sanksi yang dikenakan hanya sebesar 100%, lebih rendah dari yang diatur dalam UU KUP sebesar 150%.

Dengan relaksasi sanksi, dia menyebut ada 850 wajib pajak yang mengajukan permohonan. Total nilai pokok pengungkapannya pun mencapai Rp1,4 triliun.

"Ini ada peningkatan yang akhirnya oke, ketika masuk ke bukper dan wajib pajak itu merasa benar-benar salah, ya dia bayar saja 100%," ujarnya.

Baca Juga:
Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Kemudian, Yoga menjelaskan UU cipta Kerja juga mengatur pengurangan sanksi yang dikenakan guna menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Pada UU KUP, sanksi denda diatur sebesar 4 kali dari pajak yang kurang dibayar, tetapi dalam UU Cipta Kerja menjadi hanya 3 kali lipat dari pajak yang kurang dibayar.

Sebanyak 23 wajib pajak tercatat telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan, dengan nilai total pengungkapan pokok senilai Rp19 miliar. Adapun total nilai denda yang harus dibayar senilai Rp64 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJI YUDISIAL

Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Rabu, 11 September 2024 | 13:30 WIB UJI MATERIIL

Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Rabu, 04 September 2024 | 16:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Jelang Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Lokasi Sidang Bakal Ditambah

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN