UU CIPTA KERJA

DJP: Relaksasi Sanksi pada UU Cipta Kerja Dorong Kepatuhan Sukarela WP

Dian Kurniati | Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:09 WIB
DJP: Relaksasi Sanksi pada UU Cipta Kerja Dorong Kepatuhan Sukarela WP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut relaksasi sanksi melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja telah efektif mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah dan DPR melalui UU Cipta Kerja mengatur penurunan sanksi bagi wajib pajak yang ingin membetulkan kesalahannya secara mandiri. Menurutnya, ketentuan itu telah membuat wajib pajak langsung mengakui kesalahan dan membayar denda agar tidak diperiksa fiskus.

"Dengan menurunkan sanksi pidananya ketika mau mengajukan penghentian penyidikan, ini yang kami katakan mendorong kepatuhan sukarela dari para wajib pajak," katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Yoga mengatakan UU Cipta Kerja telah membuat besaran sanksi yang dikenakan atas pengungkapan ketidakbenaran dalam konteks tindak pidana perpajakan menjadi lebih rendah. Dalam hal ini, apabila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran setelah pemeriksaan bukti permulaan, sanksi yang dikenakan hanya sebesar 100%, lebih rendah dari yang diatur dalam UU KUP sebesar 150%.

Dengan relaksasi sanksi, dia menyebut ada 850 wajib pajak yang mengajukan permohonan. Total nilai pokok pengungkapannya pun mencapai Rp1,4 triliun.

"Ini ada peningkatan yang akhirnya oke, ketika masuk ke bukper dan wajib pajak itu merasa benar-benar salah, ya dia bayar saja 100%," ujarnya.

Baca Juga:
Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Kemudian, Yoga menjelaskan UU cipta Kerja juga mengatur pengurangan sanksi yang dikenakan guna menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Pada UU KUP, sanksi denda diatur sebesar 4 kali dari pajak yang kurang dibayar, tetapi dalam UU Cipta Kerja menjadi hanya 3 kali lipat dari pajak yang kurang dibayar.

Sebanyak 23 wajib pajak tercatat telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan, dengan nilai total pengungkapan pokok senilai Rp19 miliar. Adapun total nilai denda yang harus dibayar senilai Rp64 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?