UU CIPTA KERJA

DJP: Relaksasi Sanksi pada UU Cipta Kerja Dorong Kepatuhan Sukarela WP

Dian Kurniati | Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:09 WIB
DJP: Relaksasi Sanksi pada UU Cipta Kerja Dorong Kepatuhan Sukarela WP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut relaksasi sanksi melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja telah efektif mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah dan DPR melalui UU Cipta Kerja mengatur penurunan sanksi bagi wajib pajak yang ingin membetulkan kesalahannya secara mandiri. Menurutnya, ketentuan itu telah membuat wajib pajak langsung mengakui kesalahan dan membayar denda agar tidak diperiksa fiskus.

"Dengan menurunkan sanksi pidananya ketika mau mengajukan penghentian penyidikan, ini yang kami katakan mendorong kepatuhan sukarela dari para wajib pajak," katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Yoga mengatakan UU Cipta Kerja telah membuat besaran sanksi yang dikenakan atas pengungkapan ketidakbenaran dalam konteks tindak pidana perpajakan menjadi lebih rendah. Dalam hal ini, apabila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran setelah pemeriksaan bukti permulaan, sanksi yang dikenakan hanya sebesar 100%, lebih rendah dari yang diatur dalam UU KUP sebesar 150%.

Dengan relaksasi sanksi, dia menyebut ada 850 wajib pajak yang mengajukan permohonan. Total nilai pokok pengungkapannya pun mencapai Rp1,4 triliun.

"Ini ada peningkatan yang akhirnya oke, ketika masuk ke bukper dan wajib pajak itu merasa benar-benar salah, ya dia bayar saja 100%," ujarnya.

Baca Juga:
Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Kemudian, Yoga menjelaskan UU cipta Kerja juga mengatur pengurangan sanksi yang dikenakan guna menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Pada UU KUP, sanksi denda diatur sebesar 4 kali dari pajak yang kurang dibayar, tetapi dalam UU Cipta Kerja menjadi hanya 3 kali lipat dari pajak yang kurang dibayar.

Sebanyak 23 wajib pajak tercatat telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan, dengan nilai total pengungkapan pokok senilai Rp19 miliar. Adapun total nilai denda yang harus dibayar senilai Rp64 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan