UJI MATERIIL

Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Muhamad Wildan | Senin, 09 Desember 2024 | 17:00 WIB
Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Majelis hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon bernama Surianingsih untuk memperbaiki permohonan pengujian materiil atas Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP perihal pengurangan atau pembatalan, sekaligus atas Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengenai gugatan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan pemohon harus memberikan justifikasi yang lebih jelas mengapa wajib pajak yang mengajukan pengurangan, pembatalan, atau gugatan perlu diberi hak untuk menunda pembayaran pajak layaknya wajib pajak yang mengajukan keberatan atau banding.

"Ada perlakuan yang berbeda, tetapi Saudara tidak menjelaskan ini lebih detail. Perlu dibuat lebih detail mengenai, misalnya, tentang penundaan itu seperti apa perlakuan yang berbeda sehingga menimbulkan kerugian," katanya kepada Cuaca selaku kuasa hukum dari pemohon, Senin (9/12/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon mengelaborasi ketidakpastian hukum yang timbul akibat perbedaan perlakuan antara wajib pajak yang mengajukan pengurangan, pembatalan, atau gugatan dan wajib pajak yang mengajukan keberatan atau banding.

"Itu coba Saudara elaborasi lebih lanjut lagi, mengapa tiba-tiba Saudara minta itu [pengurangan, pembatalan, atau gugatan] untuk disamakan dengan pola yang ada di dalam Pasal 25 dan 27 [keberatan dan banding]," ujarnya.

Kemudian, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah juga meminta kepada pemohon untuk menjelaskan mengapa hak penundaan pembayaran pajak selama 1 bulan sejak terbitnya surat keputusan pengurangan/pembatalan atau putusan gugatan perlu diberikan kepada wajib pajak yang mengajukan pengurangan, pembatalan, atau gugatan.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Menurut Guntur, perlu ada justifikasi yang jelas mengenai mengapa hak untuk menunda pembayaran pajak dengan waktu 1 bulan juga perlu diberikan kepada wajib pajak yang mengajukan pengurangan, pembatalan, atau gugatan.

"Apa justifikasi Saudara untuk mengatakan bahwa itu pantas atau layak 1 bulan itu? Nah, itu contoh-contoh untuk men-challenge diri sendiri dalam kaitannya dengan amar putusan yang saudara kehendaki," tuturnya.

Sebagai informasi, pemohon melakukan pengujian materiil atas Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP sekaligus atas Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak karena kedua pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak mampu memberikan kepastian hukum, jaminan perlindungan hukum, dan rasa keadilan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Menurut pemohon, ketidakpastian hukum timbul karena jangka waktu pelunasan pajak bagi wajib pajak yang mengajukan pengurangan, pembatalan, atau gugatan tak tertangguh layaknya wajib pajak yang mengajukan keberatan atau banding.

Agar tidak timbul diskriminasi hukum, jangka waktu pelunasan pajak bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan, pembatalan, atau gugatan seharusnya juga ditangguhkan hingga paling lambat 1 bulan sejak keputusan pengurangan/pembatalan atau sejak putusan gugatan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta ke MK untuk menyatakan frasa '…mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar' dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan frasa '…mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar' dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Terakhir, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak yang berbunyi 'Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis