MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB
MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan MK Nomor 32/PUU-XXII/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil terhadap tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi/uap spa dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurut MK, seluruh permohonan yang diajukan oleh 3 pihak, yakni Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, PT Imperium Happy Puppy, dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) sama-sama tidak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan MK Nomor 32/PUU-XXII/2024, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan penerapan PBJT dengan tarif khusus sebesar 40% hingga 75% merupakan kewenangan para pembentuk UU sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945.

Dalam hal tarif dirasa terlalu berat, pemda dapat memberikan keringanan sesuai dengan Pasal 96 ataupun insentif sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD. "Pengaturan insentif semacam ini perlu dioptimalkan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 32/PUU-XXII/2024.

Lebih lanjut, PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi/uap spa juga tidak menimbulkan pajak berganda sebagaimana yang didalilkan para pemohon.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

"Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Enny.

Sebagai informasi, Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia sebelumnya telah meminta MK untuk menghapuskan mandi uap/spa dari daftar jenis jasa hiburan yang dikenai PBJT sebesar 40% hingga 75%.

Adapun PT Imperium Happy Puppy meminta MK untuk membuat pengecualian khusus atas karaoke keluarga. Menurut perusahaan tersebut, karaoke keluarga seharusnya dikenai PBJT dengan tarif umum sebesar 10%.

GIPI meminta MK untuk menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, seluruh jenis jasa hiburan seharusnya dikenai PBJT dengan tarif yang sama, yaitu maksimal 10%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi