Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Sidang pengujian materiil terhadap Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP serta Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi tertunda hingga pertengahan tahun depan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan MK harus menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) terhitung sejak bulan ini hingga Maret 2025.
"Nanti ini Desember, Januari sampai Maret, kami menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah. Pengujian undang-undang ini waktunya akan ditentukan kemudian. Jadi jangan nanti berpikir bahwa ini kok lama-lama, kita memang harus ada sengketa pilkada yang harus kita tangani," ujar Guntur dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar pada Senin (23/12/2024).
Menurut Guntur, sidang atas pengujian materiil terhadap Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP serta Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak baru bisa dilanjutkan pada akhir Maret 2025.
Sebagai informasi, pengujian materiil atas Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP serta Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak diajukan oleh pemohon bernama Surianingsih melalui Cuaca selaku kuasa hukum.
Secara umum, Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP mengatur tentang hak wajib pajak untuk mengajukan pengurangan/pembatalan atas surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) yang tidak benar, sedangkan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengatur tentang tidak tertundanya pelaksanaan penagihan pajak atau kewajiban pajak bagi wajib pajak yang mengajukan gugatan.
Pasal-pasal di atas dipandang menimbulkan masalah konstitusional karena pengurangan, pembatalan, ataupun gugatan yang diajukan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak layaknya keberatan dan banding.
Dalam prosedur keberatan dan banding, jangka waktu pelunasan pajak ditangguhkan sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan atau putusan banding.
Agar tidak timbul diskriminasi hukum, pemohon berpandangan jangka waktu pelunasan pajak bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan, pembatalan, atau gugatan seharusnya juga ditangguhkan sampai dengan 1 bulan sejak keputusan pengurangan/pembatalan atau sejak putusan gugatan.
Dalam perbaikan permohonan, pemohon memutuskan untuk turut menguji Pasal 43 ayat (2), (3), dan (4) UU Pengadilan Pajak.
"Perbaikan yang pertama bahwa telah kami ubah uji materiil ini menguji Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pengadilan Pajak, sehingga petitum pun kami sudah ubah. Nanti akan saya bacakan di akhir penjelasan ini, sebagaimana yang tertera pada halaman 28 dan 29," ujar Timbul P Siahaan selaku salah satu kuasa hukum.
Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.