KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Terowongan Kendal, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Jakarta menjadi Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menetapkan upah minimum rata-rata nasional harus naik 6,5% pada tahun depan. Keputusan presiden ini kemudian diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 16/2024, yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025.

Selanjutnya, gubernur di setiap provinsi berwenang menentukan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan nilai harus lebih tinggi dari UMP. Nah, perihal penetapan upah minimum, ada lagi istilah upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Lantas apa sih bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK? Bagaimana penjelasan dari masing-masing terminologi tersebut?

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Upah Minimum Provinsi (UMP)

Upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu provinsi. Gubernur wajib menetapkan UMP.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Upah minimum yang berlaku khusus di wilayah kabupaten/kota tertentu. Gubernur dapat menetapkan UMK. Nilai UMK harus lebih tinggi dari UMP.

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)

Upah minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di tingkat provinsi. Nilainya lebih tinggi dari UMP.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)

Upah minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di tingkat kabupaten/kota. Nilainya lebih tinggi dari UMK.

Dalam menetapkan upah minimum, ada 3 aspek yang menjadi bahan pertimbangan, yakni pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan inflasi.

Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa upah minimum merupakan bentuk pelindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Upah minimum yang diberikan pemberi kerja bisa berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok plus tunjangan tetap. Apabila komponen upah di sebuah perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka upah pokok paling sedikit harus senilai upah minimum yang ditetapkan pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya