KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Terowongan Kendal, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Jakarta menjadi Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menetapkan upah minimum rata-rata nasional harus naik 6,5% pada tahun depan. Keputusan presiden ini kemudian diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 16/2024, yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025.

Selanjutnya, gubernur di setiap provinsi berwenang menentukan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan nilai harus lebih tinggi dari UMP. Nah, perihal penetapan upah minimum, ada lagi istilah upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Lantas apa sih bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK? Bagaimana penjelasan dari masing-masing terminologi tersebut?

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Upah Minimum Provinsi (UMP)

Upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu provinsi. Gubernur wajib menetapkan UMP.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Upah minimum yang berlaku khusus di wilayah kabupaten/kota tertentu. Gubernur dapat menetapkan UMK. Nilai UMK harus lebih tinggi dari UMP.

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)

Upah minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di tingkat provinsi. Nilainya lebih tinggi dari UMP.

Baca Juga:
PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)

Upah minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di tingkat kabupaten/kota. Nilainya lebih tinggi dari UMK.

Dalam menetapkan upah minimum, ada 3 aspek yang menjadi bahan pertimbangan, yakni pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan inflasi.

Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa upah minimum merupakan bentuk pelindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Upah minimum yang diberikan pemberi kerja bisa berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok plus tunjangan tetap. Apabila komponen upah di sebuah perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka upah pokok paling sedikit harus senilai upah minimum yang ditetapkan pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Nyatakan Solusi 2 Pilar dari OECD Tak Berlaku Bagi AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor