MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang atas permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP serta Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak pada Senin pekan depan (23/12/2024).

Dalam persidangan sebelumnya, pemohon pengujian materiil telah diminta untuk menyampaikan perbaikan permohonan paling lambat pada 23 Desember 2024.

"Menyangkut persidangan untuk perbaikan, ini sangat tergantung nanti ada informasi dari kepaniteraan," ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dalam persidangan sebelumnya, dikutip Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:
Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Sebagai informasi, Surianingsih melalui kuasa hukumnya yang bernama Cuaca mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP perihal pengurangan atau pembatalan serta atas Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengenai gugatan.

Menurut pemohon, Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 oleh karena dianggap tidak mampu memberikan kepastian hukum, jaminan perlindungan hukum, dan rasa keadilan.

"Pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum tersebut juga melanggar prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa 'Negara Indonesia adalah negara hukum'," tulis pemohon dalam permohonannya.

Baca Juga:
Ada Insentif Pajak, Kemenperin Ajak Pengusaha Perkuat Kualitas SDM-nya

Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP mengatur tentang hak wajib pajak untuk mengajukan pengurangan/pembatalan atas surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) yang tidak benar, sedangkan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengatur tentang tidak tertundanya pelaksanaan penagihan pajak atau kewajiban pajak bagi wajib pajak yang mengajukan gugatan.

Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak dipandang menimbulkan masalah konstitusional karena pengurangan, pembatalan, ataupun gugatan yang diajukan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak.

Hal ini berbeda dengan keberatan dan banding yang memberikan hak bagi wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak hingga paling lambat 1 bulan setelah tanggal penerbitan surat keputusan keberatan atau putusan banding.

Agar tidak timbul diskriminasi hukum, jangka waktu pelunasan pajak bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan, pembatalan, atau gugatan seharusnya juga ditangguhkan hingga paling lambat 1 bulan sejak keputusan pengurangan/pembatalan atau sejak putusan gugatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan