Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang atas permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP serta Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak pada Senin pekan depan (23/12/2024).
Dalam persidangan sebelumnya, pemohon pengujian materiil telah diminta untuk menyampaikan perbaikan permohonan paling lambat pada 23 Desember 2024.
"Menyangkut persidangan untuk perbaikan, ini sangat tergantung nanti ada informasi dari kepaniteraan," ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dalam persidangan sebelumnya, dikutip Jumat (20/12/2024).
Sebagai informasi, Surianingsih melalui kuasa hukumnya yang bernama Cuaca mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP perihal pengurangan atau pembatalan serta atas Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengenai gugatan.
Menurut pemohon, Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 oleh karena dianggap tidak mampu memberikan kepastian hukum, jaminan perlindungan hukum, dan rasa keadilan.
"Pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum tersebut juga melanggar prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa 'Negara Indonesia adalah negara hukum'," tulis pemohon dalam permohonannya.
Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP mengatur tentang hak wajib pajak untuk mengajukan pengurangan/pembatalan atas surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) yang tidak benar, sedangkan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengatur tentang tidak tertundanya pelaksanaan penagihan pajak atau kewajiban pajak bagi wajib pajak yang mengajukan gugatan.
Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak dipandang menimbulkan masalah konstitusional karena pengurangan, pembatalan, ataupun gugatan yang diajukan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak.
Hal ini berbeda dengan keberatan dan banding yang memberikan hak bagi wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak hingga paling lambat 1 bulan setelah tanggal penerbitan surat keputusan keberatan atau putusan banding.
Agar tidak timbul diskriminasi hukum, jangka waktu pelunasan pajak bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan, pembatalan, atau gugatan seharusnya juga ditangguhkan hingga paling lambat 1 bulan sejak keputusan pengurangan/pembatalan atau sejak putusan gugatan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.