MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang atas permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP serta Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak pada Senin pekan depan (23/12/2024).

Dalam persidangan sebelumnya, pemohon pengujian materiil telah diminta untuk menyampaikan perbaikan permohonan paling lambat pada 23 Desember 2024.

"Menyangkut persidangan untuk perbaikan, ini sangat tergantung nanti ada informasi dari kepaniteraan," ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dalam persidangan sebelumnya, dikutip Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sebagai informasi, Surianingsih melalui kuasa hukumnya yang bernama Cuaca mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP perihal pengurangan atau pembatalan serta atas Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengenai gugatan.

Menurut pemohon, Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 oleh karena dianggap tidak mampu memberikan kepastian hukum, jaminan perlindungan hukum, dan rasa keadilan.

"Pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum tersebut juga melanggar prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa 'Negara Indonesia adalah negara hukum'," tulis pemohon dalam permohonannya.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP mengatur tentang hak wajib pajak untuk mengajukan pengurangan/pembatalan atas surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) yang tidak benar, sedangkan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengatur tentang tidak tertundanya pelaksanaan penagihan pajak atau kewajiban pajak bagi wajib pajak yang mengajukan gugatan.

Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak dipandang menimbulkan masalah konstitusional karena pengurangan, pembatalan, ataupun gugatan yang diajukan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak.

Hal ini berbeda dengan keberatan dan banding yang memberikan hak bagi wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak hingga paling lambat 1 bulan setelah tanggal penerbitan surat keputusan keberatan atau putusan banding.

Agar tidak timbul diskriminasi hukum, jangka waktu pelunasan pajak bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan, pembatalan, atau gugatan seharusnya juga ditangguhkan hingga paling lambat 1 bulan sejak keputusan pengurangan/pembatalan atau sejak putusan gugatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP