KEPABEANAN

Dampak Virus Corona, DJBC Longgarkan Penyerahan SKA Form E dari China

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 17:06 WIB
Dampak Virus Corona, DJBC Longgarkan Penyerahan SKA Form E dari China

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan relaksasi penyerahan surat keterangan asal (SKA) Form E dari China agar kegiatan ekspor-impor segera pulih, sebagai dampak adanya wabah virus Corona.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan relaksasi tersebut akan mempermudah klaim tarif preferensi, seperti yang diatur dalam PMK 229/PMK.04/2017.

Pasalnya, pemanfaatan tarif preferensi Asean—China Free Trade Area (ACFTA) sempat terkendala karena penutupan sementara penerbangan dari China. Selain itu, ada masalah administrasi dalam proses pengiriman SKA Form E.

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

“Pemerintah menyepakati untuk memberi relaksasi penyerahan lembar asli SKA Form E sebagai langkah antisipasi terkendalanya pemanfaatan tarif preferensi atas importasi barang yang berasal dari China,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2020).

Syarif mengatakan saat ini para importir bisa mengklaim tarif preferensi dengan hanya memberikan copy/scan SKA Form E. Kebijakan itu diberikan pada SKA yang diterbitkan mulai 30 Januari 2020.

Meski demikian, relaksasi itu tetap mensyaratkan barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang. Importir yang bisa mendapatkan relaksasi itu misalnya penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB), atau pengusaha di Kawasan Bebas.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Syarif menambahkan lembar asli SKA Form E tetap wajib diserahkan oleh importir kepada Kantor Bea Cukai tempat melakukan importasi dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak mendapatkan nomor pendaftaran dokumen impor. Data tersebut akan diverifikasi dengan mengkonfirmasi copy/scan SKA Form E kepada otoritas kepabeanan China.

Pengajuan relaksasi bisa ditolak jika ditemukan ketidaksesuaian. Ketidaksesuaian tersebut seperti barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, importir/pengusaha tidak menyerahkan surat pernyataan, lembar asli SKA Form E tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Ketidaksesuaian juga bisa muncul dari hasil konfirmasi, SKA Form E dinyatakan tidak valid. Jika demikian, mekanisme penagihan kekurangan bea masuk akan mengacu pada Undang-Undang No. 17/2006 tentang Kepabeanan.

Terhadap penetapan atas penelitian SKA Form E yang telah dilakukan sejak tanggal 30 Januari 2020, importir dapat mengajukan keberatan dan banding. Selain itu, importir juga bisa melakukan pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui