KEPABEANAN

Dampak Virus Corona, DJBC Longgarkan Penyerahan SKA Form E dari China

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 17:06 WIB
Dampak Virus Corona, DJBC Longgarkan Penyerahan SKA Form E dari China

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan relaksasi penyerahan surat keterangan asal (SKA) Form E dari China agar kegiatan ekspor-impor segera pulih, sebagai dampak adanya wabah virus Corona.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan relaksasi tersebut akan mempermudah klaim tarif preferensi, seperti yang diatur dalam PMK 229/PMK.04/2017.

Pasalnya, pemanfaatan tarif preferensi Asean—China Free Trade Area (ACFTA) sempat terkendala karena penutupan sementara penerbangan dari China. Selain itu, ada masalah administrasi dalam proses pengiriman SKA Form E.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

“Pemerintah menyepakati untuk memberi relaksasi penyerahan lembar asli SKA Form E sebagai langkah antisipasi terkendalanya pemanfaatan tarif preferensi atas importasi barang yang berasal dari China,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2020).

Syarif mengatakan saat ini para importir bisa mengklaim tarif preferensi dengan hanya memberikan copy/scan SKA Form E. Kebijakan itu diberikan pada SKA yang diterbitkan mulai 30 Januari 2020.

Meski demikian, relaksasi itu tetap mensyaratkan barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang. Importir yang bisa mendapatkan relaksasi itu misalnya penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB), atau pengusaha di Kawasan Bebas.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Syarif menambahkan lembar asli SKA Form E tetap wajib diserahkan oleh importir kepada Kantor Bea Cukai tempat melakukan importasi dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak mendapatkan nomor pendaftaran dokumen impor. Data tersebut akan diverifikasi dengan mengkonfirmasi copy/scan SKA Form E kepada otoritas kepabeanan China.

Pengajuan relaksasi bisa ditolak jika ditemukan ketidaksesuaian. Ketidaksesuaian tersebut seperti barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, importir/pengusaha tidak menyerahkan surat pernyataan, lembar asli SKA Form E tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Ketidaksesuaian juga bisa muncul dari hasil konfirmasi, SKA Form E dinyatakan tidak valid. Jika demikian, mekanisme penagihan kekurangan bea masuk akan mengacu pada Undang-Undang No. 17/2006 tentang Kepabeanan.

Terhadap penetapan atas penelitian SKA Form E yang telah dilakukan sejak tanggal 30 Januari 2020, importir dapat mengajukan keberatan dan banding. Selain itu, importir juga bisa melakukan pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN