KEPABEANAN

Dampak Virus Corona, DJBC Longgarkan Penyerahan SKA Form E dari China

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 17:06 WIB
Dampak Virus Corona, DJBC Longgarkan Penyerahan SKA Form E dari China

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan relaksasi penyerahan surat keterangan asal (SKA) Form E dari China agar kegiatan ekspor-impor segera pulih, sebagai dampak adanya wabah virus Corona.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan relaksasi tersebut akan mempermudah klaim tarif preferensi, seperti yang diatur dalam PMK 229/PMK.04/2017.

Pasalnya, pemanfaatan tarif preferensi Asean—China Free Trade Area (ACFTA) sempat terkendala karena penutupan sementara penerbangan dari China. Selain itu, ada masalah administrasi dalam proses pengiriman SKA Form E.

Baca Juga:
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

“Pemerintah menyepakati untuk memberi relaksasi penyerahan lembar asli SKA Form E sebagai langkah antisipasi terkendalanya pemanfaatan tarif preferensi atas importasi barang yang berasal dari China,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2020).

Syarif mengatakan saat ini para importir bisa mengklaim tarif preferensi dengan hanya memberikan copy/scan SKA Form E. Kebijakan itu diberikan pada SKA yang diterbitkan mulai 30 Januari 2020.

Meski demikian, relaksasi itu tetap mensyaratkan barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang. Importir yang bisa mendapatkan relaksasi itu misalnya penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB), atau pengusaha di Kawasan Bebas.

Baca Juga:
Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Syarif menambahkan lembar asli SKA Form E tetap wajib diserahkan oleh importir kepada Kantor Bea Cukai tempat melakukan importasi dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak mendapatkan nomor pendaftaran dokumen impor. Data tersebut akan diverifikasi dengan mengkonfirmasi copy/scan SKA Form E kepada otoritas kepabeanan China.

Pengajuan relaksasi bisa ditolak jika ditemukan ketidaksesuaian. Ketidaksesuaian tersebut seperti barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, importir/pengusaha tidak menyerahkan surat pernyataan, lembar asli SKA Form E tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Ketidaksesuaian juga bisa muncul dari hasil konfirmasi, SKA Form E dinyatakan tidak valid. Jika demikian, mekanisme penagihan kekurangan bea masuk akan mengacu pada Undang-Undang No. 17/2006 tentang Kepabeanan.

Terhadap penetapan atas penelitian SKA Form E yang telah dilakukan sejak tanggal 30 Januari 2020, importir dapat mengajukan keberatan dan banding. Selain itu, importir juga bisa melakukan pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI