PPh PASAL 4 AYAT 2 (10)

Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 Bag. 1

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juli 2017 | 18:46 WIB
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 Bag. 1

PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 adalah pajak penghasilan yang bersifat final, sehingga apabila wajib pajak telah melunasinya, maka kewajiban pajak telah selesai. Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang tidak bersifat final.

PPh Pasal 4 ayat 2 ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu lainnya yang telah ditentukan. Untuk lebih mendalami pehaman mengenai PPh Pasal 4 ayat 2, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2:

Perhitungan PPh atas Bunga Deposito, Tabungan, dan Diskonto SBI

Bunga Deposito:

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
  1. Aditya menyimpan uang di Bank ABC dalam bentuk deposito sebesar Rp100.000.000 dengan tingkat bunga 12% per tahun. Atas deposito tersebut, Aditya menerima bunga setiap bulan sebesar Rp1.000.000. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga deposito Aditya?

Jawab:

PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong Bank ABC adalah 20% x Rp1.000.000 = Rp200.000

Pajak deposito per tahun = Rp200.000 x 12 bulan = Rp2.400.000

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax
  1. Andhika menyimpan uang di Bank AAA dalam bentuk deposito sebesar Rp7.000.000 dengan tingkat bunga 12% per tahun. Atas deposito tersebut, Andhika merima bunga setiap bulan sebesar Rp70.000. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga deposito Aditya?

Jawab:

Atas bunga Rp70.000 tidak dipotong PPh Pasal 4 (2) karena nilai deposito kurang dari Rp7.500.000.

Tabungan:

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Alice Key memiliki tabungan di Bank Moneytalk Indonesia dengan saldo rata-rata bulan Juni 2017 adalah Rp450.000.000. Bunga yang diberikan oleh Bank Moneytalk Indonesia adalah 9% per tahun. Bunga yang diterima Alice Key pada bulan Juni 2017 adalah Rp3.375.000. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

Jawab:

PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Bank Moneytalk Indonesia pada Juni 2017 adalah 20% x Rp3.375.000 = Rp675.000. Pajak tabungan per tahun = Rp675.000 x 12 bulan = Rp8.100.000.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Diskonto SBI:

Dana Pensiun Solusi Abadi yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari Bank Indonesia dengan nominal Rp1.000.000.000 dengan memperoleh diskonto sebesar Rp20.000.000. Pada tanggal 1 April 2017, Dana Pensiun Solusi Abadi menjual SBI tersebut kepada PT Rosa Sentosa dengan harga Rp980.000.000 dan dibayarkan pada saat yang sama. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

Jawab:

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Besarnya diskonto SBI yang diperoleh PT Rosa Sentosa adalah Rp1.000.000.000 – Rp980.000.000 = Rp20.000.000.

PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Dana Pensiun Solusi Abadi adalah 20% x Rp20.000.000 = Rp4.000.000.

Bunga Obligasi:

Baca Juga:
Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Pada tanggal 1 Juli 2011, PT ABC (emiten) menerbitkan obligasi dengan kupon (interest bearing bond) dengan nilai nominal Rp10.000.000 per lembar. Jangka waktu Obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2016). Bunga tetap sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember. Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

PT MNO (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) dengan harga Rp9.000.000 per lembar. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga obligasi tersebut?

Jawab:

Baca Juga:
DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

PPh Pasal 4 ayat 2 yang harus dipotong oleh PT ABC pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:

Bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar = Rp8.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2 = 15% x Rp8.000.000 = Rp1.200.000

Apabila dalam contoh di atas investor atau pembeli obligasi adalah wajib pajak reksadana maka penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar = Rp8.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2 = 5% x Rp8.000.000 = Rp400.000

Simpanan Koperasi:

Koperasi Sumber Rezeki membagikan bunga simpanan koperasi kepada anggotanya setiap bulan yang dibayarkan setiap tanggal 25, anggota koperasi yang memperoleh bunga simpanan antara lain Rahmawati dan Koperasi Kasih Rezeki(bukan merupakan koperasi simpan pinjam). Berdasarkan data yang ada Rahmawati mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut:

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Januari 2016

Februari 2016

Maret 2016

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

April 2016

Mei 2016

Juni 2016

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Rp350.000

Rp200.000

Rp500.000

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Rp240.000

Rp250.000

Rp300.000

Baca Juga:
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Sedangkan Koperasi Kasih Rezeki mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut:

Januari 2016

Februari 2016

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Maret 2016

April 2016

Mei 2016

Baca Juga:
Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Juni 2016

Rp1.000.000

Rp600.000

Rp1.300.000

Rp650.000

Rp700.000

Rp850.000


Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan tersebut?

Jawab:

Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi adalah sebagai berikut:

  • 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000 per bulan; atau
  • 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan.

Penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan koperasi yang diperoleh Rahmawati adalah:

Januari 2016

Februari 2016

Maret 2016

April 2016

Mei 2016

Juni 2016

10% x Rp350.000 = Rp35.000

0% x Rp200.000 = Rp0

10% x Rp500.000 = Rp50.000

0% x Rp240.000 = Rp0

10% x Rp250.000 = Rp25.000

10% x Rp300.000 = Rp30.000


Sedangkan atas penghasilan yang diterima oleh Koperasi Kasih Rezeki dari pembagian bunga simpanan koperasi tersebut tidak termasuk yang dikenai PPh yang bersifat final, tetapi termasuk dalam pengertian bunga yang wajib dipotong PPh Pasal 23.

Perhitungan PPh atas Transaksi Saham dan Sekuritas Lainnya

Tuan Galan menjual 1000 lembar saham dengan harga Rp3.000 per lembar. Berapa pajak yang harus dikenakan atas transaksi penjualan saham tersebut?

Jawab:

PPh Pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham adalah 0,1% x Rp3.000 x 1000 = Rp3.000.

Pembahasan contoh soal PPh Pasal 4 ayat 2 lainnya akan dibahas dalam pembahasan berikutnya. Untuk dapat mempelajari materi lain tentang PPh Pasal 4 ayat 2 atau pajak penghasilan lainnya, dapat dipelajari di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2019 | 00:51 WIB

trimaksih untuk penjelasannya mengenai soal diatas. saya tau pajak final perhtungannya tidak susah kali. saya mahasiswa semester 3 baru saja masuk mtk perpajakan. trimaksih utk informasinya. saya pikir blogspot ini adalah situs terbaik yg saya pernah kunjungi.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax