KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti (kedua dari kanan).

SINGKAWANG, DDTCNews – Kanwil DJP Kalimantan Barat menyerahkan tersangka LA beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 20 Desember 2024.

LA yang juga menjabat sebagai Direktur CV MM ini diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut untuk masa pajak Januari 2020 s.d. Desember 2021.

“Tindakan yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp1,48 miliar,” kata Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selain itu, kantor pajak menyita aset milik LA berupa 1 bidang tanah dan bangunan di Gang Dulhaji, Sekip Lama, Kota Singkawang. Penyitaan dilakukan guna memulihkan kerugian pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan LA.

Penyitaan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Barat dengan dihadiri oleh saksi Lurah Sekip Lama pada 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 300/PenPid.B-SITA/2024/PN Skw.

“Atas perbuatannya tersebut, LA terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Inge.

Baca Juga:
3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Namun, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai dengan Pasal 44B (1) UU KUP, jaksa agung (atas permintaan menteri keuangan) dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan itu hanya dilakukan setelah LA melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP ditambah dengan sanksi denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, lanjut Inge, DJP selalu mengedepankan proses edukasi, pengawasan, dan asas ultimum remedium.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Sebelumnya, Kanwil DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Singkawang telah menyampaikan imbauan, konseling, visit, dan tindakan pemeriksaan khusus kepada LA melalui CV MM mengenai pelaporan kewajiban perpajakannya.

Kala itu, kanwil juga sudah memberikan kesempatan kepada LA untuk mengembalikan pajak yang sudah dipungut karena merupakan hak negara. Namun, tersangka tak juga melakukan pengembalian uang pajak yang sudah dipungut untuk disetorkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax