CORETAX DJP

DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 05 Februari 2025 | 10:00 WIB
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

Buku Manual Coretax Modul TAM. (foto: hasil tangkapan layar) 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merilis Buku Manual Coretax Modul Taxpayer Account Management (TAM). Buku manual ini menjelaskan perihal menu-menu yang terkait dengan profil wajib pajak dan buku besar wajib pajak di Coretax DJP.

Pada dasarnya, TAM merupakan proses bisnis pengelolaan informasi yang berasal dari registrasi, SPT, pembayaran, layanan perpajakan, dan proses bisnis relevan lainnya. Pengelolaan informasi tersebut ditujukan untuk menampilkan profil wajib pajak beserta hak dan kewajiban pajaknya.

“TAM akan menyajikan informasi ikhtisar profil, serta riwayat transaksi hak dan kewajiban perpajakan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja,” bunyi salah satu penjelasan dalam modul tersebut, dikutip pada Rabu (5/2/2025).

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Ikhtisar profil wajib pajak merupakan ringkasan kondisi perpajakan wajib pajak Ringkasan tersebut meliputi beberapa informasi antara lain: identitas wajib pajak; jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak; dan riwayat permohonan layanan wajib pajak yang sedang berjalan.

Ada pula informasi mengenai saldo hak dan kewajiban pajak wajib pajak; daftar fasilitas; dan daftar kode billing aktif. Nah, buku manual tersebut menjelaskan setiap bagian pada ikhtisar profil wajib pajak.

Selain itu, TAM membuat sistem akuntansi pada coretax terintegrasi. Alhasil, pencatatan riwayat transaksi perpajakan dilakukan secara otomatis dan real time pada buku besar wajib pajak. Perlu dipahami buku besar wajib pajak pada coretax bukanlah buku besar perusahaan.

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Menu buku besar wajib pajak tersebut menggambarkan posisi hak dan kewajiban pajak yang disajikan dalam bentuk debit dan kredit. Adapun sisi debit mencatat transaksi terkait dengan kewajiban wajib pajak.

Transaksi kewajiban yang tercatat pada sisi debit tersebut antara lain pelaporan SPT Kurang Bayar serta penerbitan produk hukum yang menyebabkan pajak kurang bayar. Sisa Kewajiban wajib pajak yang masih harus diselesaikan disajikan dalam kolom Debit Tersisa.

Sementara itu, transaksi perpajakan sisi kredit menggambarkan hak yang dimiliki wajib pajak, seperti pencatatan atas pembayaran yang telah dilakukan, pelaporan SPT lebih bayar, dan penerbitan SKP lebih bayar. Sisa hak wajib pajak yang masih dapat diperoleh disajikan dalam kolom kredit tersisa.

Nah, buku manual tersebut menjelaskan setiap bagian dari buku besar tersebut. Untuk membaca Buku Manual Coretax Modul Taxpayer Account Management secara lengkap, wajib pajak bisa mengunduhnya melalui tautan berikut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah