PPh PASAL 4 AYAT 2 (10)

Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 Bag. 1

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juli 2017 | 18:46 WIB
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 Bag. 1

PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 adalah pajak penghasilan yang bersifat final, sehingga apabila wajib pajak telah melunasinya, maka kewajiban pajak telah selesai. Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang tidak bersifat final.

PPh Pasal 4 ayat 2 ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu lainnya yang telah ditentukan. Untuk lebih mendalami pehaman mengenai PPh Pasal 4 ayat 2, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2:

Perhitungan PPh atas Bunga Deposito, Tabungan, dan Diskonto SBI

Bunga Deposito:

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%
  1. Aditya menyimpan uang di Bank ABC dalam bentuk deposito sebesar Rp100.000.000 dengan tingkat bunga 12% per tahun. Atas deposito tersebut, Aditya menerima bunga setiap bulan sebesar Rp1.000.000. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga deposito Aditya?

Jawab:

PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong Bank ABC adalah 20% x Rp1.000.000 = Rp200.000

Pajak deposito per tahun = Rp200.000 x 12 bulan = Rp2.400.000

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak
  1. Andhika menyimpan uang di Bank AAA dalam bentuk deposito sebesar Rp7.000.000 dengan tingkat bunga 12% per tahun. Atas deposito tersebut, Andhika merima bunga setiap bulan sebesar Rp70.000. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga deposito Aditya?

Jawab:

Atas bunga Rp70.000 tidak dipotong PPh Pasal 4 (2) karena nilai deposito kurang dari Rp7.500.000.

Tabungan:

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Alice Key memiliki tabungan di Bank Moneytalk Indonesia dengan saldo rata-rata bulan Juni 2017 adalah Rp450.000.000. Bunga yang diberikan oleh Bank Moneytalk Indonesia adalah 9% per tahun. Bunga yang diterima Alice Key pada bulan Juni 2017 adalah Rp3.375.000. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

Jawab:

PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Bank Moneytalk Indonesia pada Juni 2017 adalah 20% x Rp3.375.000 = Rp675.000. Pajak tabungan per tahun = Rp675.000 x 12 bulan = Rp8.100.000.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Diskonto SBI:

Dana Pensiun Solusi Abadi yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari Bank Indonesia dengan nominal Rp1.000.000.000 dengan memperoleh diskonto sebesar Rp20.000.000. Pada tanggal 1 April 2017, Dana Pensiun Solusi Abadi menjual SBI tersebut kepada PT Rosa Sentosa dengan harga Rp980.000.000 dan dibayarkan pada saat yang sama. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

Jawab:

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Besarnya diskonto SBI yang diperoleh PT Rosa Sentosa adalah Rp1.000.000.000 – Rp980.000.000 = Rp20.000.000.

PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Dana Pensiun Solusi Abadi adalah 20% x Rp20.000.000 = Rp4.000.000.

Bunga Obligasi:

Baca Juga:
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Pada tanggal 1 Juli 2011, PT ABC (emiten) menerbitkan obligasi dengan kupon (interest bearing bond) dengan nilai nominal Rp10.000.000 per lembar. Jangka waktu Obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2016). Bunga tetap sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember. Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

PT MNO (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) dengan harga Rp9.000.000 per lembar. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga obligasi tersebut?

Jawab:

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

PPh Pasal 4 ayat 2 yang harus dipotong oleh PT ABC pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:

Bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar = Rp8.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2 = 15% x Rp8.000.000 = Rp1.200.000

Apabila dalam contoh di atas investor atau pembeli obligasi adalah wajib pajak reksadana maka penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar = Rp8.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2 = 5% x Rp8.000.000 = Rp400.000

Simpanan Koperasi:

Koperasi Sumber Rezeki membagikan bunga simpanan koperasi kepada anggotanya setiap bulan yang dibayarkan setiap tanggal 25, anggota koperasi yang memperoleh bunga simpanan antara lain Rahmawati dan Koperasi Kasih Rezeki(bukan merupakan koperasi simpan pinjam). Berdasarkan data yang ada Rahmawati mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut:

Baca Juga:
Ingat, Masa Pajak Desember Tidak Perlu Dibuatkan Bukti Potong Bulanan

Januari 2016

Februari 2016

Maret 2016

Baca Juga:
Ingat Lagi, Begini Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Desember

April 2016

Mei 2016

Juni 2016

Baca Juga:
PPh Badan Satu-satunya Pajak yang Kontraksi, Anggito Ungkap Hal Ini

Rp350.000

Rp200.000

Rp500.000

Baca Juga:
Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh WP Hulu Migas

Rp240.000

Rp250.000

Rp300.000

Baca Juga:
PPh Dipotong Lebih Banyak dari Seharusnya, Bisa Ajukan Restitusi?

Sedangkan Koperasi Kasih Rezeki mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut:

Januari 2016

Februari 2016

Baca Juga:
Begini Perincian Batasan Natura dan Kenikmatan yang Bebas PPh

Maret 2016

April 2016

Mei 2016

Baca Juga:
Brasil Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Hingga Dua Kali Lipat

Juni 2016

Rp1.000.000

Rp600.000

Rp1.300.000

Rp650.000

Rp700.000

Rp850.000


Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan tersebut?

Jawab:

Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi adalah sebagai berikut:

  • 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000 per bulan; atau
  • 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan.

Penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan koperasi yang diperoleh Rahmawati adalah:

Januari 2016

Februari 2016

Maret 2016

April 2016

Mei 2016

Juni 2016

10% x Rp350.000 = Rp35.000

0% x Rp200.000 = Rp0

10% x Rp500.000 = Rp50.000

0% x Rp240.000 = Rp0

10% x Rp250.000 = Rp25.000

10% x Rp300.000 = Rp30.000


Sedangkan atas penghasilan yang diterima oleh Koperasi Kasih Rezeki dari pembagian bunga simpanan koperasi tersebut tidak termasuk yang dikenai PPh yang bersifat final, tetapi termasuk dalam pengertian bunga yang wajib dipotong PPh Pasal 23.

Perhitungan PPh atas Transaksi Saham dan Sekuritas Lainnya

Tuan Galan menjual 1000 lembar saham dengan harga Rp3.000 per lembar. Berapa pajak yang harus dikenakan atas transaksi penjualan saham tersebut?

Jawab:

PPh Pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham adalah 0,1% x Rp3.000 x 1000 = Rp3.000.

Pembahasan contoh soal PPh Pasal 4 ayat 2 lainnya akan dibahas dalam pembahasan berikutnya. Untuk dapat mempelajari materi lain tentang PPh Pasal 4 ayat 2 atau pajak penghasilan lainnya, dapat dipelajari di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2019 | 00:51 WIB

trimaksih untuk penjelasannya mengenai soal diatas. saya tau pajak final perhtungannya tidak susah kali. saya mahasiswa semester 3 baru saja masuk mtk perpajakan. trimaksih utk informasinya. saya pikir blogspot ini adalah situs terbaik yg saya pernah kunjungi.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%