PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam PPh Pasal 21. Kini untuk lebih memahami perhitungan PPh Pasal 23, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 23.
Pada 10 Mei 2015, PT Dahlia mengumumkan akan membagikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan melakukan pembayaran dividen tunai kepada PT Melati sebesar Rp30.000.000 yang melakukan penyertaan modal sebesal 15%.
Jawab:
PPh Pasal 23 = 15% x Rp30.000.000 = Rp4.500.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Mei 2015
Saat penyetoran: paling lambat 10 Juni 2015
Saat pelaporan: paling lambat 20 Juni 2015
PT ABCD, merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri sepatu dan beralamat di Jl. Terusan No.11, Jakarta Selatan. PT ABCD telah memiliki NPWP 01.111.444.8-061.000. Pada tanggal 10 Juli 2013, perusahaan membayar dividen tunai kepada pemegang saham yang sebelumnya telah diumumkan melalui RUPS. Berikut data yang diperlukan dalam pembayaran dividen tunai.
Pemegang Saham
NPWP
% Penyertaan Modal
Dividen
PT Perkasa
01.589.365.8-039.000
26%
Rp130.000.000
PT Cakrawala
01.125.735.8-045.000
15%
Rp75.000.000
PT Matahari
01.156.198.8-026.000
10%
Rp50.000.000
PT Angkasa
01.754.125.8-039.000
18%
Rp90.000.000
CV Bahari Jaya
01.342.657.8-039.000
12%
Rp60.000.000
CV Karya Raya
01.453.198.8-039.000
11%
Rp55.000.000
PT BNI (BUMN)
01.354.344.8-045.000
8%
Rp40.000.000
Jawab:
Dari data tabel di atas, berikut perhitungan PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT ABCD.
Pemegang Saham
% Penyertaan Modal
Dividen
PPh Pasal 23 yang Dipotong
PT Cakrawala
15%
Rp75.000.000
15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000
PT Matahari
10%
Rp50.000.000
15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000
PT Angkasa
18%
Rp90.000.000
15% x Rp90.000.000 = Rp13.500.000
CV Bahari Jaya
12%
Rp60.000.000
15% x Rp60.000.000 = Rp9.000.000
CV Karya Raya
11%
Rp55.000.000
15% x Rp55.000.000 = Rp8.250.000
Jumlah
Rp330.000.000
Rp49.500.000
Catatan: untuk PT Perkasa dikategorikan menjadi non-objek pajak sebab % penyertaan modalnya lebih dari 25% dan untuk PT BNI (BUMN) juga merupakan non-objek pajak karena merupakan badan usaha milik negara yang menjadi pengecualian dari objek pajak.
Pada 2 Agustus 2014, PT Mawar membayar royalti kepada Tuan Zainudin sebagai penulis buku sebesar Rp50.000.000. Tuan Zainudin telah mempunyai NPWP 01.444.888.2.987.000.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Mawar adalah: 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2014
Saat penyetoran: paling lambat 10 September 2014
Saat pelaporan: paling lambat 20 September 2014
Pada tanggal 3 Januari 2015, PT Sejahtera melakukan pembayaran bunga obligasi kepada PT Damai Sentosa sebesar Rp75.000.000. Obligasi tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Sejahtera adalah: 15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Januari 2015
Saat penyetoran: paling lambat 10 Februari 2015
Saat pelaporan: paling lambat 20 Februari 2015
Pada 20 Maret 2012, PT Abadi memberikan hadiah perlombaan kepada PT Makmur sebagai juara umum lomba senam sehat sebesar Rp150.000.000.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Abadi adalah: 15% x Rp150.000.000 = Rp22.500.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Maret 2012
Saat penyetoran: paling lambat 10 April 2012
Saat pelaporan: paling lambat 20 April 2012
PT Irama meminta jasa dari Pak Budi untuk membuat sistem akuntansi perusahaan dengan imbalan sebesar Rp80.000.000 (sudah termasuk PPN).
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Irama adalah: 2% x Rp80.000.000 = Rp1.600.000
PT Karya Makmur membayar sewa kendaraaan bus pariwisata dengan nilai sewa sebesar Rp35.000.000 kepada Sugianto Haris.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Karya Makmur adalah: 2% x Rp35.000.000 = Rp700.000
PT Indoraya membayarkan jasa konsultan dari PT Nuansaraya sebesar Rp120.000.000 (sudah termasuk PPN). PT Nuansaraya tidak mempunyai NPWP.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Indoraya adalah: 200% x 2% x Rp120.000.000 = Rp4.800.000
Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 23. Adapun definisi dan ketentuan pengenaan PPh Pasal 23 dapat dilihat di ulasan sebelumnya di sini. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Sejak kapan DPP PPh 23 dihitung dari DPP+PPN? Kalau merujuk ke PMK 141/2015 Pasal 1 disitu disebutkan bahwa DPP PPh 23 adalah keseluruhan jumlah bruto yang tidak termasuk PPN.
jika yang ditanya pemotongan hanya untuk 1 bulan saja, apakah harus di 12 bulan?