PMK 81/2024

Di Mana Tempat Terutang PPh Final PHTB dan PPJB? Begini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 05 Februari 2025 | 13:43 WIB
Di Mana Tempat Terutang PPh Final PHTB dan PPJB? Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 mengubah ketentuan tempat terutang pajak penghasilan (PPh) final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah dan/atau bangunan.

Berdasarkan Pasal 197 ayat (1) PMK 81/2024, PPh final PHTB atau PPJB kini terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Ketentuan tempat terutang tersebut berlaku juga bagi wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (developer).

“Bagi orang pribadi atau badan..., pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) [PHTB] dan ayat (3) [PPJB] terutang di tempat tinggal orang pribadi yang bersangkutan atau tempat kedudukan badan di mana SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi atau badan yang bersangkutan diadministrasikan,” bunyi Pasal 197 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (5/2/2025).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Sementara itu, apabila pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan pada instansi pemerintah maka PPh Final PHTB atau PPJB tersebut terutang di tempat kedudukan wajib pajak instansi pemerintah diadministrasikan.

Ketentuan tempat terutang tersebut berbeda apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu. Sebelumnya ketentuan PPh final atas PHTB atau PPJB atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam PMK 261/2016.

Berdasarkan Pasal 7 PMK 261/2016, bagi developer PPh final atas PHTB atau PPJB terutang di lokasi tanah dan/atau bangunan berada. Sementara itu, bagi wajib pajak selain developer akan terutang PPh final PHTB atau PPJB di tempat tinggal orang pribadi yang bersangkutan atau tempat kedudukan badan dimana SPT Tahunan PPh-nya diadministrasikan.

Baca Juga:
Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Dengan demikian, PMK 81/2024 kini tidak lagi membedakan tempat terutang PPh final PHTB atau PPJB antara developer dan non-developer. Adapun perbedaan tempat terutang terjadi apabila transaksi dilakukan dengan instansi pemerintah.

Sebagai informasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau PPJB atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh yang bersifat final.

Hak atas tanah dan/atau bangunanmerupakan semua hak atas tanah dan/atau bangunan. Hak tersebut antara lain dapat berupa: hak milik; hak guna usaha (HGU); hak guna bangunan (HGB); hak pakai; hak milik atas satuan rumah susun (rusun); dan kepemilikan bangunan gedung satuan rusun.

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Sementara itu, PPJB atas tanah dan/atau bangunan merupakan kesepakatan jual beli antara para pihak yang dapat berupa surat perjanjian pengikatan jual beli, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya antara penjual dan pembeli tanah dan/atau bangunan.

PPh final yang dikenakan atas penghasilan dari PHTB atau PPJB dipatok dengan 3 tarif berbeda, yaitu 0%, 1%, dan 2,5%. Besaran tarif tersebut tergantung pada pihak pembeli dan jenis properti yang diserahkan.

Nilai yang menjadi dasar perhitungan PPh final atas PHTB dan PPJB pun berbeda-beda, tergantung jenis transaksi. Misalnya, untuk pengalihan hak kepada pemerintah maka nilai yang digunakan adalah nilai berdasarkan pada keputusan pejabat yang berwenang. Simak Apa Itu PPh Final PHTB? (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen