TIPS PAJAK

Cara Mengganti Nomor Ponsel di DJP Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 26 Februari 2021 | 17:38 WIB
Cara Mengganti Nomor Ponsel di DJP Online

BATAS waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tinggal menyisakan waktu sekitar 1 bulan lagi. Wajib pajak yang mengisi SPT secara elektronik atau e-filing di DJP Online pun makin hari makin ramai.

Namun, tak sedikit wajib pajak yang mengalami kendala ketika mengisi dan melaporkan SPT secara online tersebut. Salah satu kendala yang kerap muncul saat melaporkan SPT di antaranya kegagalan menerima kode verifikasi, terutama melalui e-mail.

Otoritas pajak lantas memberikan solusi alternatif untuk mendapatkan kode verifikasi tersebut yaitu melalui short message service (SMS). Nah, tentunya untuk mendapatkan kode verifikasi melalui SMS tersebut, wajib pajak harus mendaftarkan nomor ponselnya kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah mengisi atau mengganti nomor ponsel di DJP. Cukup mengakses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login. Kurang dari 5 menit, Anda sudah bisa mengganti nomor ponsel.

Mula-mula silakan akses DJP Online melalui browser Anda. Isi nomor pokok wajib pajak (NPWP), password dan kode keamanan atau captcha. Selanjutnya , Anda akan diarahkan ke halaman utama atau beranda DJP Online.

Kemudian, pilih Profil. Setelah itu, klik Data Profil. Nanti, Anda akan melihat nomor ponsel lama. Silakan ganti nomor ponsel lama Anda dengan nomor ponsel terbaru. Anda juga bisa mengganti data wajib pajak lainnya, seperti alamat e-mail.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Apabila sudah yakin untuk mengubah data profil Anda. Silakan klik Ubah Profil. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi ubah profil sukses dilakukan. Setelah mengganti nomor ponsel, Anda juga bisa mengecek informasi perpajakan lainnya yang berkaitan dengan Anda.

Misal, nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Kemudian, nomor telepon KPP, account representative (AR), status wajib pajak, termasuk kewajiban perpajakan yang melekat dengan Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Zukifli 23 April 2022 | 00:04 WIB

cara mengati no hp npwp gimna bos.. email sma kata sandi bener . tpi ngk bisa login

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan