LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB
Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Poster imbauan mengenai waspada penipuan yang mencatut Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hari dalam bermedia sosial. Pasalnya, kini mulai bermunculan akun-akun di X/Twitter yang menggunakan username menyerupai akun resmi layanan DJP, yakni Kring Pajak @kring_pajak.

Akun-akun yang menyerupai Kring Pajak itu terkadang disalahgunakan untuk melancarkan aksi penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Banyak penipuan dari akun medsos X yang menyerupai akun Kring Pajak 1500200 resmi milik DJP," tulis DJP melalui @kring_pajak, dikutip pada Selasa (27/1/2025).

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Merespons kondisi tersebut, DJP meminta wajib pajak agar memastikan berinteraksi dengan akun resmi milik DJP jika membutuhkan informasi seputar perpajakan. Sebagai informasi, akun resmi DJP di X/Twitter memiliki verified badge warna abu-abu. Guna menghindari kesalahan pada masa mendatang, DJP juga mengimbau wajib pajak memblok akun-akun yang menyerupai Kring Pajak.

Selain itu, beberapa unit kerja DJP memiliki akun lokal di masing-masing medsos. Daftar selengkapnya bisa dicek melalui laman pajak.go.id/unit-kerja.

Sebagai informasi, saat ini DJP mencatat ada 5 modus penipuan baru yang ditujukan kepada wajib pajak. DJP menyatakan modus penipuan baru ini meliputi aplikasi M-Pajak palsu, pengiriman surat tagihan pajak dengan melampirkan dokumen palsu berformat .apk, pengiriman email tagihan pajak, pengembalian kelebihan pajak, serta meminta biaya layanan pajak.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

DJP meminta wajib pajak berhati-hati apabila dihubungi seseorang yang mengaku petugas. Penipuan tersebut dapat melalui telepon, email, serta pesan Whatsapp.

DJP menyatakan DJP tidak pernah meminta informasi pribadi melalui telepon, SMS, atau Whatsapp. Pasalnya, semua komunikasi resmi DJP dilakukan melalui saluran resmi seperti surat resmi, email dari domain @pajak.go.id atau aplikasi resmi.

Wajib pajak juga diminta waspada terhadap tawaran bantuan pengurusan pajak oleh pihak yang tidak resmi. Selain itu, wajib pajak diimbau tidak membagikan data pribadi seperti kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas, wajib pajak disarankan untuk segera melaporkannya.

"Jika #KawanPajak menemui indikasi penipuan, segera laporkan melalui saluran resmi DJP seperti Kring Pajak 1500200 atau melalui kanal pengaduan resmi di http://pajak.go.id," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global