BATAS waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tinggal menyisakan waktu sekitar 1 bulan lagi. Wajib pajak yang mengisi SPT secara elektronik atau e-filing di DJP Online pun makin hari makin ramai.
Namun, tak sedikit wajib pajak yang mengalami kendala ketika mengisi dan melaporkan SPT secara online tersebut. Salah satu kendala yang kerap muncul saat melaporkan SPT di antaranya kegagalan menerima kode verifikasi, terutama melalui e-mail.
Otoritas pajak lantas memberikan solusi alternatif untuk mendapatkan kode verifikasi tersebut yaitu melalui short message service (SMS). Nah, tentunya untuk mendapatkan kode verifikasi melalui SMS tersebut, wajib pajak harus mendaftarkan nomor ponselnya kepada otoritas pajak.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah mengisi atau mengganti nomor ponsel di DJP. Cukup mengakses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login. Kurang dari 5 menit, Anda sudah bisa mengganti nomor ponsel.
Mula-mula silakan akses DJP Online melalui browser Anda. Isi nomor pokok wajib pajak (NPWP), password dan kode keamanan atau captcha. Selanjutnya , Anda akan diarahkan ke halaman utama atau beranda DJP Online.
Kemudian, pilih Profil. Setelah itu, klik Data Profil. Nanti, Anda akan melihat nomor ponsel lama. Silakan ganti nomor ponsel lama Anda dengan nomor ponsel terbaru. Anda juga bisa mengganti data wajib pajak lainnya, seperti alamat e-mail.
Apabila sudah yakin untuk mengubah data profil Anda. Silakan klik Ubah Profil. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi ubah profil sukses dilakukan. Setelah mengganti nomor ponsel, Anda juga bisa mengecek informasi perpajakan lainnya yang berkaitan dengan Anda.
Misal, nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Kemudian, nomor telepon KPP, account representative (AR), status wajib pajak, termasuk kewajiban perpajakan yang melekat dengan Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
cara mengati no hp npwp gimna bos.. email sma kata sandi bener . tpi ngk bisa login