TIPS PAJAK

Cara Mengganti Nomor Ponsel di DJP Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 26 Februari 2021 | 17:38 WIB
Cara Mengganti Nomor Ponsel di DJP Online

BATAS waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tinggal menyisakan waktu sekitar 1 bulan lagi. Wajib pajak yang mengisi SPT secara elektronik atau e-filing di DJP Online pun makin hari makin ramai.

Namun, tak sedikit wajib pajak yang mengalami kendala ketika mengisi dan melaporkan SPT secara online tersebut. Salah satu kendala yang kerap muncul saat melaporkan SPT di antaranya kegagalan menerima kode verifikasi, terutama melalui e-mail.

Otoritas pajak lantas memberikan solusi alternatif untuk mendapatkan kode verifikasi tersebut yaitu melalui short message service (SMS). Nah, tentunya untuk mendapatkan kode verifikasi melalui SMS tersebut, wajib pajak harus mendaftarkan nomor ponselnya kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah mengisi atau mengganti nomor ponsel di DJP. Cukup mengakses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login. Kurang dari 5 menit, Anda sudah bisa mengganti nomor ponsel.

Mula-mula silakan akses DJP Online melalui browser Anda. Isi nomor pokok wajib pajak (NPWP), password dan kode keamanan atau captcha. Selanjutnya , Anda akan diarahkan ke halaman utama atau beranda DJP Online.

Kemudian, pilih Profil. Setelah itu, klik Data Profil. Nanti, Anda akan melihat nomor ponsel lama. Silakan ganti nomor ponsel lama Anda dengan nomor ponsel terbaru. Anda juga bisa mengganti data wajib pajak lainnya, seperti alamat e-mail.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Apabila sudah yakin untuk mengubah data profil Anda. Silakan klik Ubah Profil. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi ubah profil sukses dilakukan. Setelah mengganti nomor ponsel, Anda juga bisa mengecek informasi perpajakan lainnya yang berkaitan dengan Anda.

Misal, nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Kemudian, nomor telepon KPP, account representative (AR), status wajib pajak, termasuk kewajiban perpajakan yang melekat dengan Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Zukifli 23 April 2022 | 00:04 WIB

cara mengati no hp npwp gimna bos.. email sma kata sandi bener . tpi ngk bisa login

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diterapkan 2025, DJP Online akan secara Bertahap Digantikan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Sudah Punya Akun DJP Online, Akses Portal WP Tak Perlu Daftar Ulang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?