TIPS PAJAK

Cara Mengaktifkan NPWP Melalui Kring Pajak

Ringkang Gumiwang | Rabu, 24 Maret 2021 | 15:45 WIB
Cara Mengaktifkan NPWP Melalui Kring Pajak

MULAI 21 Desember 2020, pengaktifkan kembali wajib pajak non-efektif atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dibekukan bisa dilakukan melalui Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs www.pajak.go.id.

Pelaksanaan pengaktifkan kembali wajib pajak nonefektif (NE) tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Permohonan pengaktifkan kembali bisa dilakukan melalui 3 saluran antara lain melalui aplikasi registrasi, contact center, dan/atau saluran tertentu lainnya. DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pengaktifkan kembali NPWP melalui Kring Pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Untuk diperhatikan, pengaktifan kembali wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak NE secara umum. Mula-mula, silakan akses www.pajak.go.id, lalu klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar Anda.

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam. Kemudian, pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE. Jika sudah klik connect.

Selanjutnya, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak. Jika Anda sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut. Nanti, Anda juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data itu. Kemudian, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.

Jika sudah, permohonan Anda akan diproses petugas pajak. Apabila permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak melalui e-mail. Anda pun sudah bisa memakai NPWP kembali untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Selesai. Mudah kan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN