TIPS PAJAK

Cara Mengaktifkan Menu E-Bupot di DJP Online

Ringkang Gumiwang | Rabu, 29 Juli 2020 | 18:30 WIB
Cara Mengaktifkan Menu E-Bupot di DJP Online

TIDAK bisa dimungkiri, administrasi pajak saat ini tengah menuju era digitalisasi. Pelayanan pajak secara langsung atau tatap mula berangsur dikurangi, di antaranya adalah mengisi dan melaporkan SPT.

Khusus SPT Masa PPh Pasal 23/26, DJP sebenarnya sudah mewajibkannya untuk dilaporkan secara elektronik atau melalui e-bupot sejak 2019 sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-599/PJ/2019.

Adapun pemberlakuan membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui e-bupot secara nasional di DJP Online tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-269/PJ/2020.

Baca Juga:
Perhatian! Semua Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara di Tahun Baru

E-bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman www.pajak.go.id atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP untuk membuat bukti pemotongan 23/26 serta membuat dan melaporkan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

DJP menyebutkan setidaknya terdapat enam manfaat e-bupot 23/26. Pertama, tampilan user friendly. Kedua, memiliki fitur tanda tangan elektronik. Ketiga, berbasis web sehingga tidak perlu proses instalasi.

Keempat, meringankan beban administrasi. Kelima, keamanan data terjamin karena data disimpan di server DJP. Keenam, penomoran bukti potong di-generate oleh sistem dan unik per pemotong.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Kriteria wajib pajak yang wajib menggunakan e-bupot mulai 1 Agustus 2020 antara lain seluruh PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia; PKP memiliki pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak.

Kemudian, PKP menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti potong dan PKP sudah pernah menyampaikan SPT masa secara elektronik.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara mengaktivasi menu e-bupot di DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Setelah itu, silakan masuk ke menu Profil. Kemudian, klik Aktivasi Fitur Layanan. Lalu, silakan centang e-bupot PPh Pasal 23/26. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Bila berhasil, Anda akan menerima notifikasi Sukses.

Setelah itu, silakan melakukan Login kembali. Di menu dashboard, pilih Lapor. Nanti, di sebelah kanan, Anda akan melihat menu e-bupot. Selamat, Anda kini sudah bisa mengakses e-bupot di DJP Online. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2020 | 23:54 WIB

ya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 31 Desember 2024 | 16:45 WIB LAYANAN PAJAK

Perhatian! Semua Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara di Tahun Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload