DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB
Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Ketua DPR Puan Maharani (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kiri), Cucun Ahmad (kiri) berfoto bersama Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah (kempat kanan), Wakil Ketua Banggar Muhidim M. Said (ketiga kanan), Jazilul Fawaid (kanan), Syarif Abdullah Alkadrie (kempat kiri) dan Wihadi Wiyanto (kedua kanan) saat pelantikan pimpinan Badan Anggaran di ruang banggar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Rapat pemilihan pimpinan Badan Anggaran DPR menetapkan Said Abdullah dari fraksi PDIP sebagai Ketua Banggar, bersama Wakil Ketua Banggar Muhidim M. Said dari fraksi Partai Golkar, Wihadi Wiyanto dari fraksi Partai Gerindra, Syarif Abdullah Alkadrie dari fraksi Partai NasDem, dan Jazilul Fawaid dari fraksi PKB. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Said Abdullah kembali terpilih menjadi ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Said ditetapkan sebagai ketua Banggar DPR periode 2024-2029 setelah diselenggarakannya rapat paripurna DPR yang mengesahkan komposisi keanggotaan komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD).

"Apakah susunan pimpinan Badan Anggaran DPR dapat disetujui?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang disambut dengan persetujuan oleh seluruh peserta rapat, dikutip pada Rabu (23/10/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Adapun 4 wakil ketua Banggar periode 2024-2029 antara lain Wihadi Wiyanto dari Fraksi Partai Gerindra, Muhidin M Said dari Fraksi Partai Golkar, Jazilul Fawaid dari Fraksi PKB, dan Syarief Alkadrie dari Fraksi Partai Nasdem.

Dengan komposisi ini, Banggar DPR diharapkan dapat terus bekerja dengan efektif dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat Indonesia.

Untuk diketahui, Banggar DPR adalah AKD yang bermitra dengan pemerintah dalam pelaksanaan pembahasan APBN setiap tahunnya. Tugas Banggar DPR antara lain, pertama, melakukan pembahasan dengan pemerintah untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran. Pokok-pokok kebijakan fiskal dan prioritas anggaran menjadi acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Kedua, menetapkan pendapatan negara bersama pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait. Ketiga, membahas RUU APBN bersama pemerintah dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga.

Keempat, melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. Kelima, membahas laporan realisasi dan prognosis APBN. Keenam, membahas pokok-pokok penjelasan atas RUU mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra