Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (foto: hasil tangkapan layar akun media sosial TV Parlemen)
JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru yaitu Badan Aspirasi Masyarakat DPR. Kehadiran badan baru tersebut diharapkan dapat menampung seluruh aspirasi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Badan Aspirasi Masyarakat berfungsi menampung semua aspirasi masyarakat. Harapannya, semua aspirasi masyarakat dapat benar-benar ditindaklanjuti.
"Selama ini kadang-kadang ada yang datang unjuk rasa, tetapi di sini juga belum ada yang spesial menerima sehingga kadang-kadang yang disampaikan dan kemudian ditujukan untuk komisi tertentu tidak sampai," katanya, dikutip pada Rabu (23/10/2024).
Dasco menuturkan Badan Aspirasi Masyarakat dibentuk untuk memastikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat diterima dan dikoordinasikan dengan komisi terkait di DPR.
Pembentukan badan ini juga diharapkan mampu mengurangi kesalahpahaman karena masyarakat menganggap aspirasinya tidak diproses oleh DPR.
Meski baru terbentuk, Badan Aspirasi Masyarakat telah melakukan audiensi dengan mahasiswa yang berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, BEM Institut Pertanian Bogor, BEM Institut Teknologi Bandung, dan BEM Universitas Trisakti.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut Badan Aspirasi Masyarakat akan membuka saluran komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat. Dengan demikian, tidak ada lagi aspirasi masyarakat yang tidak tersampaikan kepada DPR.
"Ini untuk membuka saluran terus, tidak boleh tersendat apa yang menjadi aspirasi-aspirasi masyarakat," ujarnya.
Dalam rapat paripurna pada 15 Oktober 2024, DPR telah menyepakati pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru, yaitu Badan Aspirasi Masyarakat DPR.
Badan Aspirasi Masyarakat ini memiliki 6 tugas, antara lain menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah aspirasi masyarakat, serta menyampaikan hasil penelaahan kepada alat AKD terkait untuk ditindaklanjuti.
Badan Aspirasi Masyarakat juga bertugas melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, serta menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan RUU. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.