LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Dian Kurniati | Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (foto: hasil tangkapan layar akun media sosial TV Parlemen)

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru yaitu Badan Aspirasi Masyarakat DPR. Kehadiran badan baru tersebut diharapkan dapat menampung seluruh aspirasi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Badan Aspirasi Masyarakat berfungsi menampung semua aspirasi masyarakat. Harapannya, semua aspirasi masyarakat dapat benar-benar ditindaklanjuti.

"Selama ini kadang-kadang ada yang datang unjuk rasa, tetapi di sini juga belum ada yang spesial menerima sehingga kadang-kadang yang disampaikan dan kemudian ditujukan untuk komisi tertentu tidak sampai," katanya, dikutip pada Rabu (23/10/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Dasco menuturkan Badan Aspirasi Masyarakat dibentuk untuk memastikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat diterima dan dikoordinasikan dengan komisi terkait di DPR.

Pembentukan badan ini juga diharapkan mampu mengurangi kesalahpahaman karena masyarakat menganggap aspirasinya tidak diproses oleh DPR.

Meski baru terbentuk, Badan Aspirasi Masyarakat telah melakukan audiensi dengan mahasiswa yang berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, BEM Institut Pertanian Bogor, BEM Institut Teknologi Bandung, dan BEM Universitas Trisakti.

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut Badan Aspirasi Masyarakat akan membuka saluran komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat. Dengan demikian, tidak ada lagi aspirasi masyarakat yang tidak tersampaikan kepada DPR.

"Ini untuk membuka saluran terus, tidak boleh tersendat apa yang menjadi aspirasi-aspirasi masyarakat," ujarnya.

Dalam rapat paripurna pada 15 Oktober 2024, DPR telah menyepakati pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru, yaitu Badan Aspirasi Masyarakat DPR.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Badan Aspirasi Masyarakat ini memiliki 6 tugas, antara lain menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah aspirasi masyarakat, serta menyampaikan hasil penelaahan kepada alat AKD terkait untuk ditindaklanjuti.

Badan Aspirasi Masyarakat juga bertugas melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, serta menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan RUU. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI