TIPS PAJAK

Cara Lapor Harta Saham di SPT Tahunan

Ringkang Gumiwang | Jumat, 19 Maret 2021 | 16:15 WIB
Cara Lapor Harta Saham di SPT Tahunan

SAAT mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, wajib pajak diharuskan untuk melaporkan kepemilikan harta. Setidaknya terdapat 7 jenis harta yang bisa wajib pajak cantumkan dalam SPT Tahunan, tak terkecuali kepemilikan harta berupa saham.

Minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pasar modal atau memiliki saham saat ini memang terus menanjak, terutama dari kalangan anak muda. Kelompok investor berusia di bawah 30 tahun atau Gen Z mendominasi pasar modal.

Berdasarkan data Single Investor Identification (SID), kelompok investor berusia di bawah 30 tahun mencapai 1,46 juta orang atau 46,75% dari total SID sebanyak 3,14 juta hingga akhir Agustus 2020. Generasi milenial di urutan kedua dengan jumlah 770.000 orang.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengisi dan melaporkan harta berupa saham di SPT Tahunan. Harta yang dimaksud di antaranya portofolio saham dan rekening dana nasabah (RDN) yang digunakan untuk bertransaksi di bursa efek.

Pada bagian Daftar Harta di SPT Tahunan, pilih kode harta 031 - Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali untuk mengisi portofolio saham. Pada kolom Nama Harta bisa diisi nama emiten. Lalu, kolom Tahun Perolehan diisi tahun pembelian saham.

Selanjutnya, kolom Harga Perolehan diisi dengan nilai pembelian saham. Untuk diperhatikan, Harga Perolehan adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut. Kemudian, Kolom Keterangan dapat diisi dengan nama perusahaan sekuritas.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Untuk memudahkan wajib pajak dalam mengisi harta saham, ada baiknya untuk mendapatkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan seperti Portofolio Nasabah (Client Portfolio) melalui platform aplikasi atau laman resmi perusahaan sekuritas.

Selanjutnya, mencantumkan nilai saldo RDN atau sisa dana yang tidak dibelikan saham, termasuk penerimaan dividen dan penerimaan hasil penjualan saham. Kode harta yang dipakai untuk RDN ini adalah 019 – Setara Kas Lainnya.

Pada kolom Nama Harta diisi dengan rekening dana nasabah. Llau, kolom Tahun Perolehan diisi tahun pelaporan SPT. Kolom Harga Perolehan diisi saldo RDN per 31 Desember tahun pelaporan SPT. Kolom Keterangan diisi nama bank tempat RDN terdaftar. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?