METERAI ELEKTRONIK

Bubuhkan Meterai Elektronik, Pastikan Dokumen Sudah Berbentuk PDF

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Maret 2022 | 17:30 WIB
Bubuhkan Meterai Elektronik, Pastikan Dokumen Sudah Berbentuk PDF

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk memastikan jenis dokumen sudah berbentuk PDF (.pdf) sebelum diunggah ke web khusus untuk membubuhkan meterai elektronik. Tak hanya itu, dokumen juga perlu ditandatangani terlebih dulu sebelum pembubuhan meterai elektronik.

Seperti diketahui, pembubuhan meterai elektronik bisa dilakukan melalui laman pos.e-meterai.co.id.

"Tanda tangan pada dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik dapat berupa tanda tangan elektronik. Sebelum diunggah ke web untuk pembubuhan meterai elektronik pastikan dokumen berbentuk PDF dan sudah ditandatangani," tulis akun @kring_pajak, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Otoritas menjawab pertanyaan netizen yang menyampaikan permasalahannya via Twitter. Seorang pemilik akun bertanya perihal pembubuhan tanda tangan digital dalam dokumen yang dibubuhkan meterai elektronik.

"Kalau upload dokumen untuk dibubuhi di web-nya harus sudah ditandatangani digital terlebih dulu atau bagaimana?" tanya salah satu warganet.

Seperti diketahui, pada Oktober 2021 lalu pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik. Masyarakat sudah bisa membubuhkan dokumen elektronik mereka dengan meterai elektronik yang dibeli resmi melalui laman pos.e-meterai.co.id.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Sebagai tambahan informasi, pembubuhan pemungutan dapat dilakukan dalam jumlah banyak bagi pemungut bea meterai. Pembubuhan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan application programing interface (API) sistem meterai elektronik.

Adapun pemungutan meterai elektronik dengan cara pembubuhan tersebut dilakukan setelah wajib pajak terkait ditetapkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) setempat sebagai pemungut. Jangka waktu wajib pajak melakukan integrasi API paling lama 1 tahun.

Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Sementara itu, apabila terdapat kondisi kegagalan sistem, wajib pajak dapat menyertakan tanda pemungutan yaitu bea meterai lunas dan angka yang menunjukan nominal Rp10.000.

Wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai adalah pihak pemberi fasilitas penerbitan dokumen.
Wajib pajak tersebut menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan.

Sementara itu, objek pajak yang dipungut bea meterai yaitu surat berharga berupa cek dan bilyet giro, dokumen transaksi surat berharga, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Bea meterai Rp10.000 juga dikenakan atas dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerima uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya/sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Jonsy suarta 10 November 2022 | 18:19 WIB

dan bagaimana caranya menggabungkan 2 file pdf yg sdh dibubuhi e-meterai

Jonsy suarta 10 November 2022 | 18:16 WIB

mlm pa..bagaimana caranya membubuhi e-meterai pada 2 file pdf yg sdh digabungkan

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini