METERAI ELEKTRONIK

Bubuhkan Meterai Elektronik, Pastikan Dokumen Sudah Berbentuk PDF

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Maret 2022 | 17:30 WIB
Bubuhkan Meterai Elektronik, Pastikan Dokumen Sudah Berbentuk PDF

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk memastikan jenis dokumen sudah berbentuk PDF (.pdf) sebelum diunggah ke web khusus untuk membubuhkan meterai elektronik. Tak hanya itu, dokumen juga perlu ditandatangani terlebih dulu sebelum pembubuhan meterai elektronik.

Seperti diketahui, pembubuhan meterai elektronik bisa dilakukan melalui laman pos.e-meterai.co.id.

"Tanda tangan pada dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik dapat berupa tanda tangan elektronik. Sebelum diunggah ke web untuk pembubuhan meterai elektronik pastikan dokumen berbentuk PDF dan sudah ditandatangani," tulis akun @kring_pajak, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Otoritas menjawab pertanyaan netizen yang menyampaikan permasalahannya via Twitter. Seorang pemilik akun bertanya perihal pembubuhan tanda tangan digital dalam dokumen yang dibubuhkan meterai elektronik.

"Kalau upload dokumen untuk dibubuhi di web-nya harus sudah ditandatangani digital terlebih dulu atau bagaimana?" tanya salah satu warganet.

Seperti diketahui, pada Oktober 2021 lalu pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik. Masyarakat sudah bisa membubuhkan dokumen elektronik mereka dengan meterai elektronik yang dibeli resmi melalui laman pos.e-meterai.co.id.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Sebagai tambahan informasi, pembubuhan pemungutan dapat dilakukan dalam jumlah banyak bagi pemungut bea meterai. Pembubuhan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan application programing interface (API) sistem meterai elektronik.

Adapun pemungutan meterai elektronik dengan cara pembubuhan tersebut dilakukan setelah wajib pajak terkait ditetapkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) setempat sebagai pemungut. Jangka waktu wajib pajak melakukan integrasi API paling lama 1 tahun.

Baca Juga:
Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Sementara itu, apabila terdapat kondisi kegagalan sistem, wajib pajak dapat menyertakan tanda pemungutan yaitu bea meterai lunas dan angka yang menunjukan nominal Rp10.000.

Wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai adalah pihak pemberi fasilitas penerbitan dokumen.
Wajib pajak tersebut menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan.

Sementara itu, objek pajak yang dipungut bea meterai yaitu surat berharga berupa cek dan bilyet giro, dokumen transaksi surat berharga, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis.

Baca Juga:
Kepada Mahasiswa, Kemenkeu Pastikan Pajak Bukan Kebijakan Semena-mena

Bea meterai Rp10.000 juga dikenakan atas dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerima uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya/sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Jonsy suarta 10 November 2022 | 18:19 WIB

dan bagaimana caranya menggabungkan 2 file pdf yg sdh dibubuhi e-meterai

Jonsy suarta 10 November 2022 | 18:16 WIB

mlm pa..bagaimana caranya membubuhi e-meterai pada 2 file pdf yg sdh digabungkan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN