CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax DJP memperkenalkan konsep ‘berperan sebagai’ (impersonating) dalam manajemen akses akun wajib pajak badan. Konsep tersebut di antaranya ditujukan untuk menghapus praktik sharing password akun wajib pajak badan.

Konsep impersonating membuat pengelolaan akun wajib pajak badan dilakukan melalui akun wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab (person in charge/PIC). PIC sebagai penanggung jawab juga dapat memberikan tambahan role akses (jika dibutuhkan) kepada pegawai lainnya.

“Dahulu password akun wajib pajak badan digunakan secara bersama-sama, tetapi pada Coretax DJP praktik ini tidak diperlukan lagi. Pada Coretax DJP, PIC adalah wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk oleh wajib pajak badan untuk mewakilinya dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan,” terang DJP dalam Buku Panduan PIC, dikutip pada Minggu (2/1/2025).

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Penunjukkan PIC pada coretax dimaksudkan untuk mendukung administrasi perpajakan khususnya bagi wajib pajak badan (perusahaan). Hal ini memberikan privasi atas akses data tertentu di dalam menu perpajakan dengan memperhatikan fleksibilitas bagi wajib pajak badan.

Seseorang yang menjadi PIC perusahaan atau pihak yang diberi role akses dari perusahaannya harus masuk ke coretax dari akun wajib pajak orang pribadinya terlebih dahulu. Kemudian, orang tersebut memilih opsi untuk impersonate sebagai wajib pajak badan yang diwakilinya dan menjalankan peran sesuai dengan akses yang diberikan.

Dengan adanya PIC (impersonate) dan penambahan role akses maka kini menjadi jelas siapa orang pribadi ataupun pihak yang diberi peran untuk menandatangani ataupun melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi badan/perusahaan.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Sebab, tanda tangan elektronik di coretax kini melekat pada orang pribadi dan tidak lagi menggunakans sertifikat elektronik badan. Hal ini juga dapat diterapkan untuk menghindari fraud dan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Tanda tangan elektronik melekat pada orang pribadi atau orang perseorangan baik dalam kedudukannya sebagai diri sendiri atau mewakili badan usaha atau instansi”. terang DJP pada modul yang sama.

Saat awal registrasi, sistem coretax akan menetapkan penanggungjawab yang terdapat di DJP Online sebagai default PIC. Apabila terdapat perubahan, PIC dapat dialihkan ke wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai PIC.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

DJP pun telah menerangkan pihak-pihak yang bisa ditunjuk sebagai PIC melalui buku panduan bertajuk Penanggung Jawab (Person In Charge/PIC, Impersonate, dan Penambahan Role Kases Bagi Wajib Pajak Badan.

Melalui panduan tersebut, DJP menegaskan PIC adalah individu yang memiliki akses penuh ke sistem wajib pajak badan melalui skema impersonate. PIC dapat ditunjuk oleh manajemen perusahaan, tidak harus di level direktur utama, tetapi harus memiliki kemampuan untuk mengelola akses data penting dalam sistem Coretax DJP.

Berdasarkan pengertian PIC tersebut, orang yang ditunjuk sebagai PIC tidak harus di level direktur utama atau pihak yang memiliki jabatan tertinggi di perusahaan. DJP menuturkan pihak pada level di bawah direktur utama seperti direktur keuangan juga dapat ditunjuk sebagai PIC.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Pihak pada level di bawah direktur utama dapat ditunjuk sebagai PIC sepanjang memiliki wewenang dan tanggung jawab sesuai kebutuhan perusahaan. DJP juga menjelaskan pihak yang ditunjuk sebagai PIC tidak harus pengurus yang tercantum dalam akta pendirian.

Adapun karyawan yang diberikan penugasan resmi oleh manajemen perusahaan juga dapat ditunjuk sebagai PIC. Misal, karyawan yang memiliki kemampuan dan tanggung jawab untuk mengelola akses penuh terhadap sistem coretax.

Artinya, karyawan biasa dapat menjadi PIC asalkan ditugaskan secara resmi oleh manajemen perusahaan dan memiliki kompetensi untuk mengelola akses serta data dalam sistem coretax. Hal yang perlu diperhatikan adalah orang yang menjadi PIC harus memiliki keterkaitan formal dengan perusahaan dan ditugaskan secara resmi oleh manajemen.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Untuk membaca penjelasan perihal PIC, impersonate, dan penambahan role akses bagi wajib pajak badan, Anda dapat men-download panduannya melalui tautan berikut. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA