Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 119/2024 turut memperluas cakupan penelitian atas permohonan restitusi dipercepat oleh wajib pajak kriteria tertentu.
Selain melakukan penelitian atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti potong/pungut serta bukti bayar yang dikreditkan, dan pajak masukan dikreditkan atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon, Ditjen Pajak (DJP) juga melakukan penelitian atas pemenuhan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN.
Penelitian atas pemenuhan kegiatan yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN dilakukan dalam hal permohonan restitusi dipercepat diajukan pada masa pajak selain akhir tahun buku.
"Dalam hal wajib pajak kriteria tertentu memenuhi ketentuan kewajiban formal pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dirjen pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap: ... pemenuhan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN, dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan pada masa pajak selain akhir tahun buku," bunyi Pasal 6 ayat (5) huruf d PMK 119/2024, dikutip Minggu (2/2/2025).
Perlu diketahui, Pasal 9 ayat (4b) UU PPN menjabarkan PKP yang dapat mengajukan restitusi atas kelebihan pajak masukan pada setiap masa pajak, bukan hanya pada akhir tahun buku.
PKP yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN antara lain PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud, PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN, PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang tidak dipungut PPN, PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud, dan PKP yang melakukan ekspor JKP.
Merujuk pada Pasal 6 ayat (8a) PMK 119/2024, penelitian dilakukan untuk memastikan wajib pajak kriteria tertentu melakukan kegiatan Pasal 9 ayat (4b) UU PPN pada masa pajak yang diajukan permohonan restitusi dipercepat kecuali pada masa pajak akhir tahun buku.
Berdasarkan penelitian atas terpenuhinya Pasal 9 ayat (4b) UU PPN, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, dan pajak masukan dikreditkan atau dibayar sendiri, DJP akan mencairkan restitusi PPN yang dipercepat kepada wajib pajak kriteria tertentu berdasarkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP).
SKPPKP atas restitusi PPN diterbitkan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima. Bila jangka waktu dimaksud terlampaui, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan.
Sebagai informasi, wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C UU KUP.
Wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi 4 kriteria, yakni:
(sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.