PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 119/2024 turut memperluas cakupan penelitian atas permohonan restitusi dipercepat oleh wajib pajak kriteria tertentu.

Selain melakukan penelitian atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti potong/pungut serta bukti bayar yang dikreditkan, dan pajak masukan dikreditkan atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon, Ditjen Pajak (DJP) juga melakukan penelitian atas pemenuhan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN.

Penelitian atas pemenuhan kegiatan yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN dilakukan dalam hal permohonan restitusi dipercepat diajukan pada masa pajak selain akhir tahun buku.

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

"Dalam hal wajib pajak kriteria tertentu memenuhi ketentuan kewajiban formal pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dirjen pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap: ... pemenuhan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN, dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan pada masa pajak selain akhir tahun buku," bunyi Pasal 6 ayat (5) huruf d PMK 119/2024, dikutip Minggu (2/2/2025).

Perlu diketahui, Pasal 9 ayat (4b) UU PPN menjabarkan PKP yang dapat mengajukan restitusi atas kelebihan pajak masukan pada setiap masa pajak, bukan hanya pada akhir tahun buku.

PKP yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN antara lain PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud, PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN, PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang tidak dipungut PPN, PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud, dan PKP yang melakukan ekspor JKP.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Merujuk pada Pasal 6 ayat (8a) PMK 119/2024, penelitian dilakukan untuk memastikan wajib pajak kriteria tertentu melakukan kegiatan Pasal 9 ayat (4b) UU PPN pada masa pajak yang diajukan permohonan restitusi dipercepat kecuali pada masa pajak akhir tahun buku.

Berdasarkan penelitian atas terpenuhinya Pasal 9 ayat (4b) UU PPN, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, dan pajak masukan dikreditkan atau dibayar sendiri, DJP akan mencairkan restitusi PPN yang dipercepat kepada wajib pajak kriteria tertentu berdasarkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP).

SKPPKP atas restitusi PPN diterbitkan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima. Bila jangka waktu dimaksud terlampaui, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sebagai informasi, wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C UU KUP.

Wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi 4 kriteria, yakni:

  • menyampaikan SPT dengan tepat waktu;
  • tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan yang sudah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  • memiliki laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik dan memperoleh opini WTP selama 3 tahun berturut-turut; dan
  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

(sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini