Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan perihal tahapan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang ingin mengajukan NPWP non-efektif.
Contact center DJP menjelaskan PKP yang ingin mengajukan NPWP non-efektif harus terlebih dahulu mengajukan pencabutan pengukuhan PKP. Tata cara Pencabutan Pengukuhan PKP dan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 55 PER-04/PJ/2020.
“Permohonan penetapan wajib pajak non-efektif badan dapat diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar dengan mengisi formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif yang dapat diunduh pada laman ini,” jelas Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (2/2/2025).
Formulir tersebut harus dilengkapi surat pernyataan dan dokumen pendukung yang menunjukkan wajib pajak memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif.
Kemudian, permohonan melalui KPP terdaftar dapat diajukan dengan kedatangan langsung atau dikirim via pos/kurir. Adapun informasi alamat dan kontak resmi terkait dengan KPP dapat dilihat pada laman http://pajak.go.id/id/unit-kerja.
Sebagai informasi, wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak non-efektif, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Simak Sederet Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif.
Apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif, kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak dapat mengaktifkan kembali wajib pajak non-efektif berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.