CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Buku manual Coretax DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merilis Buku Manual Coretax-Modul Pembayaran yang berisikan petunjuk penggunaan Coretax DJP perihal tata cara pembayaran pajak, permohonan pemindahbukuan (Pbk), permohonan restitusi, hingga pemberian imbalan bunga.

Wajib pajak bisa menyimak buku manual itu guna mempermudah memahami proses pembayaran pajak pasca berlakunya coretax. Terlebih, kehadiran coretax membawa beragam perubahan dalam proses bisnis pembayaran pajak.

“Pembayaran adalah proses bisnis yang menjelaskan serangkaian aktivitas, terdiri dari pembuatan dan perekaman data pembayaran, penyesuaian data pembayaran, serta pelaporan dan evaluasi data pembayaran,” bunyi keterangan dalam modul tersebut, dikutip pada Minggu (2/2/2025).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Secara umum, kehadiran coretax membawa 4 cakupan perubahan dalam proses bisnis pembayaran. Pertama, coretax membuat sistem pembayaran pajak terhubung penuh dengan sistem eksternal. Alhasil, penerimaan data pembayaran dapat diterima hampir secara real-time.

Sistem eksternal di antaranya berkaitan dengan authorized billing channel (Bank Persepsi, Pos, Lembaga Persepsi Lainnya, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dan pihak lain yang diotorisasi oleh DJP) dan persepsi (Bank, Pos, dan Lembaga Persepsi Lainnya).

Kedua, coretax membuat sistem pembayaran terhubung langsung dengan proses bisnis internal, seperti pembuatan SPT. Sebelumnya, proses pembayaran tidak terhubung langsung dengan proses bisnis lain. Hal ini membuat pencocokan kewajiban wajib pajak dan pembayaran atau pengembalian dilakukan dilakukan secara manual.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Ketiga, coretax membuat 1 kode billing dapat digunakan untuk satu atau beberapa jenis pajak/masa/ketetapan pajak. Pembuatan kode billing juga dilakukan dengan cara otomatis, semi-otomatis, atau input manual.

Sebelumnya, 1 kode billing dibuat hanya untuk satu jenis pajak/masa/ketetapan pajak dan pembuatan kode billing masih dengan cara input/pemilihan manual. Modul tersebut juga telah memuat daftar kode billing yang berlaku di coretax.

Keempat, proses penyelesaian permohonan Pbk, restitusi, dan imbalan bunga, kini dapat dilakukan secara otomatis, tervalidasi dengan catatan akuntansi, serta memanfaatkan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Perlu diketahui, proses penyelesaian permohonan Pbk, restitusi, dan imbalan bunga sebelumnya dilakukan secara manual, belum tervalidasi dengan catatan akuntansi, serta belum memanfaatkan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak.

Nah, Modul Pembayaran ini menjelaskan setiap perubahan tersebut dan beserta tata cara pembayaran, permohonan Pbk, permohonan restitusi, permohonan imbalan bunga yang baru. Selain itu, ada pula penjelasan perihal tata cara permohonan PPh ditanggung pemerintah atass penghasilan PDAM.

Untuk membaca modul pembayaran secara lengkap, wajib pajak bisa mengunduh Buku Manual Coretax-Modul Pembayaran tersebut melalui tautan berikut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini