KOTA BATAM

Banyak Insentif Pajak, Segini Realisasi PAD Hingga September 2020

Dian Kurniati | Senin, 05 Oktober 2020 | 17:44 WIB
Banyak Insentif Pajak, Segini Realisasi PAD Hingga September 2020

Model mengenakan busana motif batik ikan marlin rancangan desainer lokal saat peragaan busana Batam Batik Fashion Week 2020 di Dataran Engku Hamidah, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (12/9/2020) malam. Pemerintah Kota Batam mencatat pendapatan asli daerah (PAD) hingga September 2020 senilai Rp702,4 miliar atau 68,16% dari target Rp1,03 triliun. (ANTARA FOTO/M N Kanwa/foc)

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mencatat pendapatan asli daerah (PAD) hingga September 2020 senilai Rp702,4 miliar atau 68,16% dari target Rp1,03 triliun.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam Raja Azmansyah mengatakan capaian PAD tersebut dipengaruhi program insentif pajak. Pemkot juga telah memperpanjang sejumlah insentif pajak daerah, bahkan hingga akhir tahun.

"Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda karena pandemi ini," katanya kepada wartawan di Batam, Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Raja menyebut dari 9 jenis pajak di Kota Batam, penerimaan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) masih menjadi yang terbesar. Nilainya Rp161 miliar atau 60,2% dari target Rp267,5 miliar. Kemudian pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp138,8 miliar atau 83,8% dari target Rp165,5 miliar.

Selanjutnya pajak penerangan jalan umum (PPJU) tercatat Rp158,4 miliar atau 72,89% dari target Rp217,3 miliar, sedangkan pajak hotel tercatat hanya sekitar Rp37,3 miliar atau 57,51% dari target Rp65 miliar.

Raja mengatakan Pemkot Batam memberikan insentif untuk pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, dan pajak parkir.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemkot membebaskan sanksi administratif dengan ketentuan membayar pokok pajak periode 2014 sampai 2020. Kebijakan itu berlaku sejak 21 September hingga 31 Desember 2020.

Selain itu, pemkot memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran pada 5 jenis pajak tersebut. Penundaan pembayaran itu berlaku untuk masa pajak Agustus 2020 sampai dengan masa pajak Oktober 2020.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Walikota Batam (Perwako) No. 53/2020 yang memberikan penundaan insentif pembayaran pajak daerah Kota Batam tahap kedua. Pemkot memberikan penundaan jatuh tempo selama sebulan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dia mencontohkan penundaan pembayaran pajak untuk masa pajak Agustus 2020 yang seharusnya jatuh tempo 20 September 2020, tetapi ditunda menjadi 20 Oktober 2020. Sebelumnya, insentif perpanjangan jatuh tempo itu juga telah diberikan pada pajak daerah yang jatuh tempo 30 Juni 2020.

Sementara pada pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2), Raja menyebut ada insentif penghapusan bunga atau denda administrasi, dengan jatuh tempo pada 30 September 2020. Menurutnya kebijakan itu pun telah diperpanjang sebanyak dua kali.

Dikutip dari batampos.co.id, pembebasan denda PBB-P2 itu semula berlaku sejak 16 Maret sampai dengan 30 Juni 2020, tetapi diperpanjang hingga 30 September 2020. Sedangkan untuk pembayaran PBB-P2, jatuh temponya juga diperpanjang menjadi 30 November 2020. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?