Model mengenakan busana motif batik ikan marlin rancangan desainer lokal saat peragaan busana Batam Batik Fashion Week 2020 di Dataran Engku Hamidah, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (12/9/2020) malam. Pemerintah Kota Batam mencatat pendapatan asli daerah (PAD) hingga September 2020 senilai Rp702,4 miliar atau 68,16% dari target Rp1,03 triliun. (ANTARA FOTO/M N Kanwa/foc)
BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mencatat pendapatan asli daerah (PAD) hingga September 2020 senilai Rp702,4 miliar atau 68,16% dari target Rp1,03 triliun.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam Raja Azmansyah mengatakan capaian PAD tersebut dipengaruhi program insentif pajak. Pemkot juga telah memperpanjang sejumlah insentif pajak daerah, bahkan hingga akhir tahun.
"Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda karena pandemi ini," katanya kepada wartawan di Batam, Senin (5/10/2020).
Raja menyebut dari 9 jenis pajak di Kota Batam, penerimaan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) masih menjadi yang terbesar. Nilainya Rp161 miliar atau 60,2% dari target Rp267,5 miliar. Kemudian pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp138,8 miliar atau 83,8% dari target Rp165,5 miliar.
Selanjutnya pajak penerangan jalan umum (PPJU) tercatat Rp158,4 miliar atau 72,89% dari target Rp217,3 miliar, sedangkan pajak hotel tercatat hanya sekitar Rp37,3 miliar atau 57,51% dari target Rp65 miliar.
Raja mengatakan Pemkot Batam memberikan insentif untuk pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, dan pajak parkir.
Pemkot membebaskan sanksi administratif dengan ketentuan membayar pokok pajak periode 2014 sampai 2020. Kebijakan itu berlaku sejak 21 September hingga 31 Desember 2020.
Selain itu, pemkot memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran pada 5 jenis pajak tersebut. Penundaan pembayaran itu berlaku untuk masa pajak Agustus 2020 sampai dengan masa pajak Oktober 2020.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Walikota Batam (Perwako) No. 53/2020 yang memberikan penundaan insentif pembayaran pajak daerah Kota Batam tahap kedua. Pemkot memberikan penundaan jatuh tempo selama sebulan.
Dia mencontohkan penundaan pembayaran pajak untuk masa pajak Agustus 2020 yang seharusnya jatuh tempo 20 September 2020, tetapi ditunda menjadi 20 Oktober 2020. Sebelumnya, insentif perpanjangan jatuh tempo itu juga telah diberikan pada pajak daerah yang jatuh tempo 30 Juni 2020.
Sementara pada pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2), Raja menyebut ada insentif penghapusan bunga atau denda administrasi, dengan jatuh tempo pada 30 September 2020. Menurutnya kebijakan itu pun telah diperpanjang sebanyak dua kali.
Dikutip dari batampos.co.id, pembebasan denda PBB-P2 itu semula berlaku sejak 16 Maret sampai dengan 30 Juni 2020, tetapi diperpanjang hingga 30 September 2020. Sedangkan untuk pembayaran PBB-P2, jatuh temponya juga diperpanjang menjadi 30 November 2020. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.