JEPANG

Bank Sentral Ingatkan Risiko Resesi Jika Pajak Penjualan Tetap Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Mei 2019 | 10:25 WIB
Bank Sentral Ingatkan Risiko Resesi Jika Pajak Penjualan Tetap Naik

Yutaka Harada, Anggota Dewan Bank of Japan (BoJ). (foto: Reuters)

JAKARTA, DDTCNews – Bank sentral memperingatkan risiko terjadinya resesi jika rencana kenaikan tarif pajak penjualan (sales tax) tetap dieksekusi pada Oktober 2019.

Yutaka Harada, Anggota Dewan Bank of Japan (BoJ) yang mendukung stimulus mengatakan kenaikan pajak penjualan dapat menggagalkan pemulihan ekonomi Jepang. Apalagi, ekonomi Jepang sudah dirugikan dari sisi ekspor dan output manufaktur yang lesu.

“Dengan menaikkan pajak penjualan ketika ekonomi berada pada titik kritis, Jepang berisiko masuk ke dalam resesi,” katanya dalam konferensi pers setelah bertemu dengan para pemimpin bisnis di Nagasaki, Jepang selatan, seperti dikutip pada Kamis (23/5/2019).

Baca Juga:
OJK Jepang Usulkan Laba atas Transaksi Kripto Dikenai Pajak 20 Persen

Pengeluaran modal dan konsumsi swasta yang masih turun juga akan meningkatkan risiko. Pejabat yang selalu mendukung pelonggaran moneter ini mengatakan kondisi ekonomi yang makin buruk akan membuat pencapaian target inflasi dalam jangka panjang makin sulit.

Perlambatan ekonomi yang menghambat upaya bank sentral untuk menaikkan indeks harga (inflasi), menurutnya, harus diikuti dengan stimulus dari sisi moneter. Hal ini juga mengindikasikan bank sentral sudah kehabisan instrumen yang efektif untuk menopang inflasi.

Pelonggaran kebijakan moneter dilakukan dengan memotong suku bunga acuan, mempercepat laju pencetakan uang, atau berkomitmen untuk mempertahankan kebijakan yang sangart longgar untuk jangka waktu yang lebih lama. Namun, dia menolak gagasan untuk mencetak uang tanpa batas.

Baca Juga:
Pemungutan Pajak di Indonesia pada Masa Pendudukan Jepang

“Jika pemerintah menerbitkan utang dengan mata uangnya sendiri, itu mungkin tidak default. Namun, melakukan hal itu akan menyebabkan inflasi yang tidak terkendali, sehingga gagasan itu tidak akan berhasil. Pemerintah bisa menaikkan pajak atau memotong pengeluaran, tapi kenyataannya akan sangat sulit dilakukan,” jelasnya, seperti dilansir Business Times.

Pencetakan uang dalam jumlah besar selama bertahun-tahun oleh BOJ telah gagal untuk meningkatkan inflasi dan menghancurkan suku bunga jangka panjang mendekati nol. Hal ini menarik kritik dari lembaga keuangan karena mempersempit margin dan merusak laba mereka.

Namun, Harada menegaskan kebijakan yang sangat longgar dari BOJ telah memberi manfaat. Profitabilitas yang tidak baik dari bank, menurutnya, disebabkan oleh masalah struktural. Ini karena mereka menambah deposito di tengah sepinya peminjam. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN