JEPANG

Ikuti Oposisi, Jepang akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 25 November 2024 | 10:00 WIB
Ikuti Oposisi, Jepang akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang berencana untuk meningkatkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Kenaikan PTKP dianggap perlu untuk meringankan beban para pekerja paruh waktu di tengah meningkatnya labour shortage yang terjadi di Jepang saat ini.

"Bila PTKP ditingkatkan dari yang saat ini berlaku JPY1,03 juta per tahun menjadi JPY1,78 per tahun juta sesuai yang diminta oleh partai oposisi, Democratic Party for the People (DPP), penerimaan pajak akan turun JPY8 triliun," ungkap pemerintah Jepang dalam estimasinya, dikutip Minggu (24/11/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Menurut DPP, PTKP senilai JPY1,03 juta telah diberlakukan di Jepang sejak 1995 dan belum pernah ditingkatkan hingga hari ini. Rendahnya PTKP menjadi disinsentif bagi mahasiswa untuk bekerja paruh waktu.

Pasalnya, penghasilan yang diterima oleh mahasiswa-mahasiswa yang bekerja paruh waktu tersebut bakal menambah beban pajak yang harus dibayar orang tua mereka. Menurut Daiwa Institute, sebanyak 610.000 mahasiswa secara sengaja membatasi jam kerjanya agar terhindar dari beban pajak akibat terlampauinya PTKP.

"PTKP senilai JPY1,03 juta diterapkan 29 tahun lalu di era Jepang mengalami deflasi. Sekarang ekonomi Jepang mengalami deflasi dan upah minimum sudah naik sebesar 70%," ujar anggota parlemen dari DPP Yuichiro Tamaki seperti dilansir ft.com.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sebagai informasi, Jepang baru saja menggelar pemilu pada 27 Oktober 2024. Dalam pemilu tersebut, kursi yang dikuasai petahana Liberal Democratic Party (LDP) turun dari 259 kursi menjadi tinggal 191 kursi.

Akibat penurunan jumlah kursi tersebut, pemerintah Jepang akhirnya harus mempertimbangkan usulan dari oposisi dalam menetapkan kebijakan pajak, termasuk usulan untuk meningkatkan PTKP dari yang saat ini hanya senilai JPY1,03 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya