JEPANG

Ikuti Oposisi, Jepang akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 25 November 2024 | 10:00 WIB
Ikuti Oposisi, Jepang akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang berencana untuk meningkatkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Kenaikan PTKP dianggap perlu untuk meringankan beban para pekerja paruh waktu di tengah meningkatnya labour shortage yang terjadi di Jepang saat ini.

"Bila PTKP ditingkatkan dari yang saat ini berlaku JPY1,03 juta per tahun menjadi JPY1,78 per tahun juta sesuai yang diminta oleh partai oposisi, Democratic Party for the People (DPP), penerimaan pajak akan turun JPY8 triliun," ungkap pemerintah Jepang dalam estimasinya, dikutip Minggu (24/11/2024).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Menurut DPP, PTKP senilai JPY1,03 juta telah diberlakukan di Jepang sejak 1995 dan belum pernah ditingkatkan hingga hari ini. Rendahnya PTKP menjadi disinsentif bagi mahasiswa untuk bekerja paruh waktu.

Pasalnya, penghasilan yang diterima oleh mahasiswa-mahasiswa yang bekerja paruh waktu tersebut bakal menambah beban pajak yang harus dibayar orang tua mereka. Menurut Daiwa Institute, sebanyak 610.000 mahasiswa secara sengaja membatasi jam kerjanya agar terhindar dari beban pajak akibat terlampauinya PTKP.

"PTKP senilai JPY1,03 juta diterapkan 29 tahun lalu di era Jepang mengalami deflasi. Sekarang ekonomi Jepang mengalami deflasi dan upah minimum sudah naik sebesar 70%," ujar anggota parlemen dari DPP Yuichiro Tamaki seperti dilansir ft.com.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Sebagai informasi, Jepang baru saja menggelar pemilu pada 27 Oktober 2024. Dalam pemilu tersebut, kursi yang dikuasai petahana Liberal Democratic Party (LDP) turun dari 259 kursi menjadi tinggal 191 kursi.

Akibat penurunan jumlah kursi tersebut, pemerintah Jepang akhirnya harus mempertimbangkan usulan dari oposisi dalam menetapkan kebijakan pajak, termasuk usulan untuk meningkatkan PTKP dari yang saat ini hanya senilai JPY1,03 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6