JEPANG

Jepang Akan Ringankan Beban Pajak WP dengan Tanggungan yang Bekerja

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Desember 2024 | 11:30 WIB
Jepang Akan Ringankan Beban Pajak WP dengan Tanggungan yang Bekerja

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Partai petahana dan oposisi Jepang sepakat untuk memberikan relaksasi pajak bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan yang bekerja dan memperoleh penghasilan.

Pemerintah bakal memberikan fasilitas pengurangan pajak bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan berusia 19 hingga 22 tahun yang bekerja dan memperoleh penghasilan. Namun, masih terdapat beberapa aspek teknis yang perlu disepakati.

"Ada kendala teknis yang rumit yang perlu diselesaikan," kata Kepala Kebijakan Pajak Liberal Democratic Party (LDP) Yoichi Miyazawa, dikutip pada Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Saat ini, wajib pajak dengan tanggungan yang bekerja dan berpenghasilan hanya mendapatkan fasilitas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai JPY1,03 juta per tahun.

Menurut oposisi, Democratic Party for the People (DPP), oposisi senilai JPY1,03 juta per tahun tersebut perlu ditingkatkan menjadi JPY1,78 per tahun.

"Peningkatan PTKP akan meningkatkan disposable income. Hal ini akan mendorong konsumsi, pendapatan perusahaan, dan penerimaan pajak yang lebih tinggi," ujar Ketua DPP Yuichiro Tamaki seperti dilansir kyodonews.net.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Peningkatan PTKP dipandang bakal mendorong mahasiswa untuk bekerja dengan jam kerja yang lebih panjang. Harapannya, hal ini akan menyelesaikan masalah kekurangan tenaga kerja yang saat ini dihadapi oleh Jepang.

Menurut partai petahana, LDP, peningkatan PTKP sekaligus pemberian fasilitas pengurangan pajak baru yang diusung DPP baru bisa diberlakukan pada 2026. Sebab, otoritas pajak memerlukan waktu untuk menyiapkan regulasi dan aspek administrasi dari insentif tersebut.

Namun demikian, DPP memandang PTKP bisa ditingkatkan mulai Januari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6