JEPANG

Jepang Akan Ringankan Beban Pajak WP dengan Tanggungan yang Bekerja

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Desember 2024 | 11:30 WIB
Jepang Akan Ringankan Beban Pajak WP dengan Tanggungan yang Bekerja

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Partai petahana dan oposisi Jepang sepakat untuk memberikan relaksasi pajak bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan yang bekerja dan memperoleh penghasilan.

Pemerintah bakal memberikan fasilitas pengurangan pajak bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan berusia 19 hingga 22 tahun yang bekerja dan memperoleh penghasilan. Namun, masih terdapat beberapa aspek teknis yang perlu disepakati.

"Ada kendala teknis yang rumit yang perlu diselesaikan," kata Kepala Kebijakan Pajak Liberal Democratic Party (LDP) Yoichi Miyazawa, dikutip pada Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, wajib pajak dengan tanggungan yang bekerja dan berpenghasilan hanya mendapatkan fasilitas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai JPY1,03 juta per tahun.

Menurut oposisi, Democratic Party for the People (DPP), oposisi senilai JPY1,03 juta per tahun tersebut perlu ditingkatkan menjadi JPY1,78 per tahun.

"Peningkatan PTKP akan meningkatkan disposable income. Hal ini akan mendorong konsumsi, pendapatan perusahaan, dan penerimaan pajak yang lebih tinggi," ujar Ketua DPP Yuichiro Tamaki seperti dilansir kyodonews.net.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Peningkatan PTKP dipandang bakal mendorong mahasiswa untuk bekerja dengan jam kerja yang lebih panjang. Harapannya, hal ini akan menyelesaikan masalah kekurangan tenaga kerja yang saat ini dihadapi oleh Jepang.

Menurut partai petahana, LDP, peningkatan PTKP sekaligus pemberian fasilitas pengurangan pajak baru yang diusung DPP baru bisa diberlakukan pada 2026. Sebab, otoritas pajak memerlukan waktu untuk menyiapkan regulasi dan aspek administrasi dari insentif tersebut.

Namun demikian, DPP memandang PTKP bisa ditingkatkan mulai Januari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak