KAMBOJA

Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

Dian Kurniati | Minggu, 15 Desember 2024 | 09:30 WIB
Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja berupaya meningkatkan iklim investasi dengan merundingkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara-negara di kawasan Asia dan Eropa.

Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Ekonomi dan Keuangan Aun Pornmoniroth mengatakan P3B tidak hanya membantu menghindari pajak berganda, tetapi juga memainkan peran penting dalam menarik investasi asing dan meningkatkan daya saing.

"Kerajaan Kamboja telah melakukan upaya signifikan untuk menciptakan lingkungan bagi bisnis dan investasi internasional yang kondusif melalui negosiasi aktif P3B dengan banyak negara," katanya, dikutip pada Minggu (15/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Saat ini, Kamboja telah menerapkan P3B dengan Singapura, China, Thailand, Brunei, Vietnam, Indonesia, Hong Kong, Malaysia, dan Korea Selatan, serta proses ratifikasi P2B dengan Makau dan Turki.

Selain itu, Kamboja sedang dalam proses negosiasi P3B dengan Myanmar, Uni Emirat Arab, Jepang, Maroko, Qatar, dan Prancis.

Aun menjelaskan P3B berfungsi mencegah atau menghilangkan diskriminasi pajak antara perusahaan lokal dan asing, serta menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa pajak. Selain itu, P3B dapat pula menjadi mekanisme untuk bertukar informasi antaryurisdiksi tentang penghindaran pajak.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Di Kamboja, pajak berganda dihilangkan dengan mengurangi pajak sejumlah yang sama dengan pajak yang dibayarkan di negara lain oleh wajib pajak di negara tersebut.

Kamboja dan Laos belum lama ini menandatangani nota kesepahaman untuk menghilangkan pajak berganda atas pajak penghasilan serta mencegah praktik penghindaran pajak. Negosiasi juga sedang berlangsung untuk P3B Kamboja-Filipina yang dijadwalkan akan ditandatangani dan dilaksanakan pada 2025.

Sementara itu, Wakil Presiden Kamar Dagang Kamboja Lim Heng menilai P3B akan mengurangi pajak berganda sekaligus mempromosikan perdagangan dan investasi lintas batas. P3B juga akan meningkatkan iklim investasi di Kamboja secara signifikan.

"Dengan mengurangi beban pajak dan menyederhanakan prosedur pajak, P3B akan membuat Kamboja lebih menarik bagi investor dan bisnis asing," ujarnya seperti dilansir khmertimeskh.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP