PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB
Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2024 tentang Audit Kepabeanan dan Cukai.

Sebelumnya, ketentuan audit kepabeanan dan/atau audit cukai telah diatur dalam PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016. Namun, Kemenkeu memandang peraturan tersebut perlu diganti untuk mengoptimalkan proses audit kepabeanan dan/atau audit cukai.

“Untuk mengoptimalkan proses audit kepabeanan dan audit cukai, serta untuk lebih meningkatkan pengawasan melalui mekanisme audit kepabeanan dan audit cukai, PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016 perlu diganti,” bunyi pertimbangan PMK 114/2024, dikutip pada Rabu (15/1/2025).

Baca Juga:
Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Sesuai dengan ketentuan, audit kepabeanan dan/atau audit cukai dilakukan untuk menguji tingkat kepatuhan atas pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Audit kepabeanan dilakukan terhadap orang yang bertindak sebagai importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha pengangkutan.

Sementara itu, audit cukai dilakukan terhadap orang yang bertindak sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai (BKC), penyalur, dan pengguna BKC yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.

Baca Juga:
Rumah MBR Bebas BPHTB, Harus Terlaksana Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Seperti ketentuan sebelumnya, audit kepabeanan dan/atau audit cukai terdiri atas: audit umum; audit investigasi; dan audit khusus. Namun, terdapat beragam perubahan pada setiap jenis audit tersebut.

PMK 114/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024 dan berlaku 60 hari setelahnya. Artinya, PMK 14/2024 akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2025. Secara umum, PMK 114/2024 terdiri atas 9 bab dan 37 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

BAB II OBJEK, TUJUAN, DAN JENIS AUDIT KEPABEANAN DAN/ATAU AUDIT CUKAI (Pasal 2 – Pasal 5)

BAB III PERENCANAAN AUDIT KEPABEANAN DAN/ATAU AUDIT CUKAI (Pasal 6)

BAB IV PELAKSANAAN AUDIT KEPABEANAN DAN/ATAU AUDIT CUKAI

Baca Juga:
BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar
  • Bagian Kesatu: Surat Tugas atau Surat Perintah Audit, Tim Audit, DKA, dan Penjelasan Pelaksanaan Audit (Pasal 7 – Pasal 10)
  • Bagian Kedua: Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai (Pasal 11)
  • Bagian Ketiga: Jangka Waktu Penyelesaian Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai (Pasal 12)
  • Bagian Keempat: Wewenang dan Kewajiban (Pasal 13 – Pasal 16)
  • Bagian Kelima: Permintaan dan Penyerahan Data Audit, Contoh Sediaan Barang, dan Informasi Lainnya untuk Kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai (Pasal 17 – Pasal 18)
  • Bagian Keenam: Pemblokiran, Tindakan Pengamanan, dan Penindakan (Pasal 19 – Pasal 21)
  • Bagian Ketujuh: Penghentian Pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai (Pasal 22)
  • Bagian Kedelapan: Pengujian Data Audit, Contoh Sediaan Barang, dan Informasi Lainnya untuk Kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai (Pasal 23)
  • Bagian Kesembilan: Daftar Temuan Sementara (Pasal 24 -Pasal 25)
  • Bagian Kesepuluh: Pembahasan Akhir (Pasal 26 – Pasal 27)
  • Bagian Kesebelas: Laporan Hasil Audit (Pasal 28 – Pasal 31)

BAB V MONITORING, EVALUASI, DAN PENJAMINAN KUALITAS AUDIT KEPABEANAN DAN/ATAU AUDIT CUKAI (Pasal 32)

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 33)

BAB VII PENETAPAN PETUNJUK TEKNIS (Pasal 34)

Baca Juga:
Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 35)

BAB IX KETENTUAN PENUTUP (Pasal 36 - Pasal 37)

Untuk membaca PMK 114/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Rabu, 15 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rumah MBR Bebas BPHTB, Harus Terlaksana Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Pembatalan?

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

Rabu, 15 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rumah MBR Bebas BPHTB, Harus Terlaksana Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax