LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB
Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Contoh pesan penipuan yang diunggah DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Belakangan ini makin marak penipuan yang mengatasnamakan petugas Ditjen Bea Cukai (DJBC). Korbannya pun tidak sedikit.

Apalagi, dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan beragam modus penipuan. Karenanya, masyarakat perlu memahami kembali jenis-jenis penipuan yang mencatut nama instansi DJBC.

"Sebagai instansi yang bertugas mengumpulkan penerimaan negara, nama Bea Cukai kerap disalahgunakan para pelaku penipuan yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan dari korbannya," tulis Bea Cukai Tangerang dalam unggahan di media sosialnya, dikutip pada Rabu (15/1/2025).

Baca Juga:
Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Berikut ini beberapa bentuk penipuan yang mengatasnamakan bea cukai yang cukup sering terjadi.

Pertama, lelang palsu. Pelaku biasanya menyamar sebagai penyelenggara lelang resmi bea cukai dan menawarkan berang dengan harga murah melalui media sosial seperti grup WhatsApp atau SMS. Setelah korban tertarik, pelaku meminta pembayaran ke rekening pribadi yang disamarkan sebagai rekening resmi atau bendahara lelang.

Kedua, online shop fiktif. Pelaku menawarkan barang dengan harga sangat murah di media sosial untuk menarik korban. Setelah transaksi, korban dihubungi oleh pelaku lain yang mengaku sebagai petugas bea cukai dan meminta uang tambahan dengan alasan barang ilegal. Dalam menjalankan aksinya, sering kali pelaku memberi ancaman hukuman.

Baca Juga:
Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Ketiga, kiriman diplomatik palsu. Pelaku memberi tahu korban bahwa ada paket diplomatik yang tertahan di bea cukai. Untuk meyakinkan korban, pelaku sering menggunakan dokumen palsu dan meminta sejumlah uang agar paket dapat dikirim.

Keempat, money laundry. Money laundering terjadi ketika pelaku mengaku akan mengirimkan uang tunai dalam jumlah besar atau hadiah dari luar negeri tetapi uang tersebut tertahan di bea cukai. Korban diminta membayar sejumlah uang agar paket tersebut bisa dikirim.

Kelima, modus asmara. Modus asmara sering menargetkan korban dengan membangun kepercayaan, biasanya terhadap perempuan.

Baca Juga:
Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Pelaku mengaku mengirim barang berharga seperti ponsel, emas, atau uang. Barang-barang itu kemudian dibuat seolah-olah tertahan di bea cukai karena melebihi batas nilai atau perlu membayar bea masuk. Korban diminta mentransfer uang agar paket tersebut bisa dikirimkan.

Apabila masyarakat mengalami kejadian yang serupa dengan ciri-ciri di atas maka jangan ragu untuk menghubungi bea cukai melalui siaran komunikasi contact center 1500225 dan media sosial resmi bea cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 115/2024

Perincian Pihak sebagai Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai bagi OP

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Pembatalan?

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

Rabu, 15 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rumah MBR Bebas BPHTB, Harus Terlaksana Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax