KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Ada Insentif Pajak, Kemenperin Ajak Pengusaha Perkuat Kualitas SDM-nya

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB
Ada Insentif Pajak, Kemenperin Ajak Pengusaha Perkuat Kualitas SDM-nya

Pekerja melakukan proses penarikan benang filamen dari olahan limbah botol plastik bekas untuk pembuatan fiber dacron di Pabrik PT Inocycle Technology Group di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak pelaku industri terlibat dalam penguatan sumber daya manusia (SDM).

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Masrokhan mengatakan pemerintah berkomitmen mendorong pengembangan kinerja industri nasional melalui penyiapan SDM industri yang kompeten. Menurutnya, pemerintah juga menyediakan insentif pajak bagi pelaku industri yang terlibat dalam pengembangan SDM.

"BPSDMI bersama dengan unit pendidikan dan pelatihan yang kami miliki akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan stakeholder dalam menyelenggarakan program vokasi industri," katanya, dikutip pada Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga:
Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Masrokhan mengatakan pemerintah menyediakan insentif bagi industri berupa pemberian supertax deduction. Dengan insentif ini, pelaku industri dapat menerima pengurangan pajak jika bekerja sama dengan sekolah atau kampus Kemenperin.

PP 45/2019 dan PMK 128/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha yang melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu. Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan ketika mengajukan supertax deduction di antaranya tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF). Dalam prosesnya, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

Baca Juga:
Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Masrokhan menyebut sepanjang 2024 terdapat 1.722 kerja sama dalam negeri dan 53 kerja sama luar negeri yang dilaksanakan BPSDMI Kemenperin dan unit satuan kerja di bawahnya. Kerja sama ini terjalin dengan berbagai pemangku kepentingan seperti perusahaan industri, asosiasi, institusi akademik, dan unit pemerintah lainnya.

Saat ini, BPSDMI Kemenperin menaungi 11 politeknik, 2 akademi komunitas, 9 SMK, serta 7 Balai Diklat Industri (BDI) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Kepala BPSDMI, kerja sama yang telah dijalin tersebut memiliki format yang beragam, sesuai dengan kebutuhan untuk program pengembangan SDM industri.

"Perusahaan industri yang bekerja sama dengan unit pendidikan Kemenperin akan mendapatkan manfaat lainnya, yakni tersedianya SDM siap kerja yang kompeten sehingga meminimalkan biaya perekrutan dan pelatihan pegawai," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:30 WIB PAJAK DAERAH

Mitigasi Dampak Opsen, 25 Provinsi Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:37 WIB DITJEN PAJAK

Pensiunan Pegawai DJP (P-5) Revisi AD/ART, Ini Poin-Poin Pentingnya

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:33 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Masih Muncul Kendala Teknis, Coretax Disebut Butuh 4 Bulan Bisa Stabil

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Ada Insentif Pajak, Kemenperin Ajak Pengusaha Perkuat Kualitas SDM-nya

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:25 WIB DITJEN PAJAK

Pensiunan Pegawai Ditjen Pajak Peringati HUT ke-40 P-5

Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Opsen Mulai Berlaku, Kepri Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading