PMK 118/2024

Kemenkeu Pertegas Ketentuan Pembetulan Perpajakan secara Jabatan

Dian Kurniati | Jumat, 17 Januari 2025 | 14:30 WIB
Kemenkeu Pertegas Ketentuan Pembetulan Perpajakan secara Jabatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2024 mempertegas ketentuan mengenai pembetulan di bidang perpajakan secara jabatan.

Pasal 7 PMK 118/2024 menyatakan dirjen pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan. Hal tersebut dilaksanakan dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang diketahui oleh dirjen pajak berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.

"Dalam melakukan pembetulan secara jabatan ... dirjen pajak melakukan penelitian," bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 118/2024, dikutip pada Jumat (17/1/2025).

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Dalam melakukan penelitian, dirjen pajak dapat melakukan 4 hal. Pertama, meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada wajib pajak dengan menyampaikan surat permintaan.

Kedua, meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada wajib pajak dengan menyampaikan surat permintaan. Ketiga, melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan memanggil wajib pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara.

Keempat, melakukan peninjauan di tempat wajib pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan.

Baca Juga:
Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Ketentuan permohonan dan penyelesaian pembetulan dalam PMK 118/2024 ini menggantikan PMK 11/2013 tentang Tata Cara Pembetulan. Pada PMK 11/2013, ketentuan mengenai pembetulan di bidang perpajakan secara jabatan telah diatur, walaupun belum terperinci.

Pada peraturan yang lama, disebutkan BAHWA dirjen pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan apabila terjadi 3 hal.

Pertama, terdapat kesalahan hitung dalam surat ketetapan pajak akibat pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) yang menghasilkan Persetujuan Bersama setelah surat ketetapan pajak diterbitkan dan terhadap surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan atau tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Berlaku 2025, Ini Jatuh Tempo Pelaporan SPT-nya

Kedua, terdapat kesalahan hitung dalam Surat Keputusan Keberatan akibat pelaksanaan MAP yang menghasilkan Persetujuan Bersama setelah dirjen pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dan terhadap Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding atau wajib pajak mengajukan banding tetapi dicabut.

Ketiga, terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang diketahui oleh dirjen pajak dan belum diajukan permohonan pembetulan oleh wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Siapa Itu Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 136/2024

Aturan Pajak Minimum Global Berlaku, Pemerintah Siapkan 3 SPT Baru

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?