AMERIKA SERIKAT

Aturan Pajak Digital dari Tiga Negara Ini Dinilai Diskriminatif

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Januari 2021 | 14:30 WIB
Aturan Pajak Digital dari Tiga Negara Ini Dinilai Diskriminatif

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON, DDTCNews – US Trade Representative menyatakan penerapan pajak digital atau digital service tax (DST) di India, Italia, dan Turki dinilai diskriminatif terhadap perusahaan AS dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perpajakan internasional.

Pernyataan itu dilontarkan US Trade Representative setelah melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kebijakan DST yang dibikin oleh India, Italia, dan Turki. Meski begitu, USTR menyatakan belum akan melakukan tindakan apapun terkait dengan pengenaan DST tersebut.

"USTR masih belum akan mengeluarkan tindakan tertentu sehubungan dengan pengenaan DST. Meski demikian, USTR tetap akan menimbang opsi-opsi respons yang ada," kata USTR dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Penerapan DST atau equalization levy di India dipandang diskriminatif oleh USTR lantaran pajak tersebut hanya berlaku untuk perusahaan asing, terutama perusahaan asal AS dan tidak berlaku atas korporasi India.

"Seorang pejabat di India sendiri mengungkapkan tujuan DST adalah untuk memberikan perlakuan berbeda atas korporasi nonresiden," tulis USTR dalam laporannya.

Begitu juga dengan Italia. USTR menilai ketentuan DST yang diberlakukan oleh Negara Pizza itu pun bersifat diskriminatif terhadap perusahaan digital AS lantaran threshold yang ditetapkan oleh Italia terbilang tinggi.

Baca Juga:
Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Italia mengenakan DST atas perusahaan digital dengan worldwide revenue di atas EUR5,5 juta dari penyediaan produk digital. "Akibatnya, 62% dari korporasi digital yang menanggung DST di Italia adalah korporasi AS," sebut USTR.

Penerapan DST oleh Turki juga diskriminatif karena pajak tersebut hanya dikenakan atas produk-produk yang penyerahannya dilakukan digital. Threshold pengenaan DST di Turki pun ditetapkan amat tinggi sehingga perusahaan digital Turki terbebas dari beban DST.

"Dari 61 perusahaan yang berpotensi dikenai DST oleh Turki, sebanyak 42 perusahaan di antaranya adalah perusahaan AS. Tidak ada perusahaan Turki yang dikenai DST," jelas USTR.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Seperti diketahui, USTR sudah memulai investigasi Section 301 atas penerapan pajak digital pada 10 yurisdiksi antara lain India, Italia, Turki, Austria, Brazil, Ceko, Uni Eropa, Indonesia, Spanyol, dan Inggris.

Setelah merilis hasil investigasi atas penerapan pajak digital di India, Italia, dan Turki, USTR juga akan merilis hasil investigasi penerapan DST di 7 yurisdiksi yang tersisa termasuk Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:00 WIB KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:00 WIB APBN 2025

Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan