AMERIKA SERIKAT

Aturan Pajak Digital dari Tiga Negara Ini Dinilai Diskriminatif

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Januari 2021 | 14:30 WIB
Aturan Pajak Digital dari Tiga Negara Ini Dinilai Diskriminatif

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON, DDTCNews – US Trade Representative menyatakan penerapan pajak digital atau digital service tax (DST) di India, Italia, dan Turki dinilai diskriminatif terhadap perusahaan AS dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perpajakan internasional.

Pernyataan itu dilontarkan US Trade Representative setelah melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kebijakan DST yang dibikin oleh India, Italia, dan Turki. Meski begitu, USTR menyatakan belum akan melakukan tindakan apapun terkait dengan pengenaan DST tersebut.

"USTR masih belum akan mengeluarkan tindakan tertentu sehubungan dengan pengenaan DST. Meski demikian, USTR tetap akan menimbang opsi-opsi respons yang ada," kata USTR dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Penerapan DST atau equalization levy di India dipandang diskriminatif oleh USTR lantaran pajak tersebut hanya berlaku untuk perusahaan asing, terutama perusahaan asal AS dan tidak berlaku atas korporasi India.

"Seorang pejabat di India sendiri mengungkapkan tujuan DST adalah untuk memberikan perlakuan berbeda atas korporasi nonresiden," tulis USTR dalam laporannya.

Begitu juga dengan Italia. USTR menilai ketentuan DST yang diberlakukan oleh Negara Pizza itu pun bersifat diskriminatif terhadap perusahaan digital AS lantaran threshold yang ditetapkan oleh Italia terbilang tinggi.

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Italia mengenakan DST atas perusahaan digital dengan worldwide revenue di atas EUR5,5 juta dari penyediaan produk digital. "Akibatnya, 62% dari korporasi digital yang menanggung DST di Italia adalah korporasi AS," sebut USTR.

Penerapan DST oleh Turki juga diskriminatif karena pajak tersebut hanya dikenakan atas produk-produk yang penyerahannya dilakukan digital. Threshold pengenaan DST di Turki pun ditetapkan amat tinggi sehingga perusahaan digital Turki terbebas dari beban DST.

"Dari 61 perusahaan yang berpotensi dikenai DST oleh Turki, sebanyak 42 perusahaan di antaranya adalah perusahaan AS. Tidak ada perusahaan Turki yang dikenai DST," jelas USTR.

Baca Juga:
Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Seperti diketahui, USTR sudah memulai investigasi Section 301 atas penerapan pajak digital pada 10 yurisdiksi antara lain India, Italia, Turki, Austria, Brazil, Ceko, Uni Eropa, Indonesia, Spanyol, dan Inggris.

Setelah merilis hasil investigasi atas penerapan pajak digital di India, Italia, dan Turki, USTR juga akan merilis hasil investigasi penerapan DST di 7 yurisdiksi yang tersisa termasuk Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT