Ilustrasi.
RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa kepabeanan mengenai koreksi nilai bea keluar atas ekspor crude palm oil (CPO). Adanya koreksi nilai bea keluar pada keputusan penetapan kembali otoritas bea dan cukai mengakibatkan selisih kurang bayar bagi wajib pajak.
Otoritas bea dan cukai menilai bahwa perbedaan tanggal realisasi ekspor CPO dan pemberitahuan hasil ekspor (PEB) seharusnya mengakibatkan koreksi penetapan kembali nilai bea keluar. Berdasarkan keputusan penetapan kembali nilai bea keluar tersebut, timbul selisih yang masih harus dibayar oleh wajib pajak.
Sebaliknya, wajib pajak tidak setuju dengan koreksi nilai bea keluar yang dilakukan oleh otoritas bea dan cukai. Wajib pajak berargumen bahwa adanya perbedaan tanggal realisasi ekspor CPO dan PEB disebabkan oleh keterlambatan dan bukan karena kesengajaan dari wajib pajak.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Kemudian, pada tingkat PK, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Permohonan PK yang diajukan oleh otoritas bea dan cukai tidak dapat diterima.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap koreksi nilai bea keluar yang dilakukan oleh otoritas bea dan cukai. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi nilai bea keluar yang dilakukan oleh otoritas bea dan cukai tidak dapat dibenarkan.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak PUT.41123/PP/M.VII/19/2012 tanggal 31 Oktober 2012, otoritas bea dan cukai mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 23 Maret 2013.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi yang timbul atas keputusan penetapan kembali nilai bea keluar yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
PEMOHON PK selaku otoritas bea dan cukai menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sebagai informasi, Termohon PK merupakan pelaku usaha di bidang industri kelapa sawit yang melakukan kegiatan ekspor CPO dari Indonesia.
Dalam perkara ini, Termohon PK melakukan kegiatan ekspor CPO berdasarkan PEB yang diajukan kepada otoritas bea dan cukai pada 28 Februari 2011. Berdasarkan PEB tersebut, Termohon PK mencantumkan tanggal perkiraan ekspornya, yaitu pada 6 Maret 2011. Namun, pada kenyataannya, Termohon PK baru melakukan realisasi ekspor CPO pada 7 Maret 2011.
Pemohon PK berargumen bahwa perbedaan tanggal antara realisasi ekspor CPO dan PEB mengakibatkan koreksi penetapan kembali atas nilai bea keluar. Dalam hal ini, Pemohon PK menyatakan bahwa nilai bea keluar yang ada pada PEB tidak dapat dibenarkan.
Sebab, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PMK 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar (PMK 214/2008), eksportir seharusnya mengajukan pembatalan PEB apabila tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, Pemohon PK menerbitkan keputusan No. KEP-172/WBC.03/2011 yang menetapkan koreksi nilai bea keluar atas ekspor CPO. Adapun koreksi nilai bea keluar tersebut dihitung berdasarkan KMK 67/PMK.011/2011 dan PMK 327/KM.4/2011 sebagai dasar acuan penghitungan.
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksi nilai bea keluar atas ekspor CPO tersebut sudah sesuai dan dapat dipertahankan.
Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan argumentasi Pemohon PK. Termohon PK berpendapat bahwa perbedaan tanggal realisasi ekspor CPO dan PEB terjadi akibat keterlambatan dan bukan karena kesengajaan.
Kapal pengangkut CPO baru tiba di Pelabuhan Bayas pada 6 Maret 2011 dan baru dapat berlayar pada 7 Maret 2011. Selain itu, Termohon PK berpendapat bahwa jika PEB harus dibatalkan, seharusnya layanan ekspor tidak diberikan. Namun, dalam perkara ini, kapal tetap diizinkan berangkat tanpa adanya tindakan pencegahan dari Pemohon PK.
Berdasarkan hal tersebut, Termohon PK berpendapat bahwa PEB yang menjadi dasar pelaksanaan ekspor dianggap tidak bermasalah. Dengan demikian, Termohon PK menilai bahwa koreksi atas nilai bea keluar yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak memiliki dasar yang dapat dibenarkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Termohon PK dan menetapkan nilai bea keluar yang masih harus dibayar menjadi nihil dianggap sudah tepat dan benar. Setidaknya terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, alasan-alasan permohonan PK untuk mempertahankan koreksi nilai bea keluar tidak dapat dibenarkan. Sebab, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tersebut telah melewati tenggang waktu tiga bulan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) juncto Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak. Dengan demikian, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Kedua, karena permohonan PK dinyatakan tidak dapat diterima, Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa memori PK tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Dengan demikian, tidak ada putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak dapat diterima.. Dengan begitu, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (Felix Bahari/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.