RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

DDTC Fiscal Research and Advisory | Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB
Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Ilustrasi.

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa kepabeanan mengenai koreksi nilai bea keluar atas ekspor crude palm oil (CPO). Adanya koreksi nilai bea keluar pada keputusan penetapan kembali otoritas bea dan cukai mengakibatkan selisih kurang bayar bagi wajib pajak.

Otoritas bea dan cukai menilai bahwa perbedaan tanggal realisasi ekspor CPO dan pemberitahuan hasil ekspor (PEB) seharusnya mengakibatkan koreksi penetapan kembali nilai bea keluar. Berdasarkan keputusan penetapan kembali nilai bea keluar tersebut, timbul selisih yang masih harus dibayar oleh wajib pajak.

Sebaliknya, wajib pajak tidak setuju dengan koreksi nilai bea keluar yang dilakukan oleh otoritas bea dan cukai. Wajib pajak berargumen bahwa adanya perbedaan tanggal realisasi ekspor CPO dan PEB disebabkan oleh keterlambatan dan bukan karena kesengajaan dari wajib pajak.

Baca Juga:
Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Kemudian, pada tingkat PK, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Permohonan PK yang diajukan oleh otoritas bea dan cukai tidak dapat diterima.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap koreksi nilai bea keluar yang dilakukan oleh otoritas bea dan cukai. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi nilai bea keluar yang dilakukan oleh otoritas bea dan cukai tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:
Harga CPO Melemah, Tarif Bea Keluar Tetap US$178/MT pada Awal 2025

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak PUT.41123/PP/M.VII/19/2012 tanggal 31 Oktober 2012, otoritas bea dan cukai mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 23 Maret 2013.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi yang timbul atas keputusan penetapan kembali nilai bea keluar yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak Yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas bea dan cukai menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sebagai informasi, Termohon PK merupakan pelaku usaha di bidang industri kelapa sawit yang melakukan kegiatan ekspor CPO dari Indonesia.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Dalam perkara ini, Termohon PK melakukan kegiatan ekspor CPO berdasarkan PEB yang diajukan kepada otoritas bea dan cukai pada 28 Februari 2011. Berdasarkan PEB tersebut, Termohon PK mencantumkan tanggal perkiraan ekspornya, yaitu pada 6 Maret 2011. Namun, pada kenyataannya, Termohon PK baru melakukan realisasi ekspor CPO pada 7 Maret 2011.

Pemohon PK berargumen bahwa perbedaan tanggal antara realisasi ekspor CPO dan PEB mengakibatkan koreksi penetapan kembali atas nilai bea keluar. Dalam hal ini, Pemohon PK menyatakan bahwa nilai bea keluar yang ada pada PEB tidak dapat dibenarkan.

Sebab, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PMK 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar (PMK 214/2008), eksportir seharusnya mengajukan pembatalan PEB apabila tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Dengan demikian, Pemohon PK menerbitkan keputusan No. KEP-172/WBC.03/2011 yang menetapkan koreksi nilai bea keluar atas ekspor CPO. Adapun koreksi nilai bea keluar tersebut dihitung berdasarkan KMK 67/PMK.011/2011 dan PMK 327/KM.4/2011 sebagai dasar acuan penghitungan.

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksi nilai bea keluar atas ekspor CPO tersebut sudah sesuai dan dapat dipertahankan.

Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan argumentasi Pemohon PK. Termohon PK berpendapat bahwa perbedaan tanggal realisasi ekspor CPO dan PEB terjadi akibat keterlambatan dan bukan karena kesengajaan.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Kapal pengangkut CPO baru tiba di Pelabuhan Bayas pada 6 Maret 2011 dan baru dapat berlayar pada 7 Maret 2011. Selain itu, Termohon PK berpendapat bahwa jika PEB harus dibatalkan, seharusnya layanan ekspor tidak diberikan. Namun, dalam perkara ini, kapal tetap diizinkan berangkat tanpa adanya tindakan pencegahan dari Pemohon PK.

Berdasarkan hal tersebut, Termohon PK berpendapat bahwa PEB yang menjadi dasar pelaksanaan ekspor dianggap tidak bermasalah. Dengan demikian, Termohon PK menilai bahwa koreksi atas nilai bea keluar yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak memiliki dasar yang dapat dibenarkan.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Termohon PK dan menetapkan nilai bea keluar yang masih harus dibayar menjadi nihil dianggap sudah tepat dan benar. Setidaknya terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Pertama, alasan-alasan permohonan PK untuk mempertahankan koreksi nilai bea keluar tidak dapat dibenarkan. Sebab, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tersebut telah melewati tenggang waktu tiga bulan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) juncto Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak. Dengan demikian, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Kedua, karena permohonan PK dinyatakan tidak dapat diterima, Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa memori PK tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Dengan demikian, tidak ada putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak dapat diterima.. Dengan begitu, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (Felix Bahari/sap)

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno

Kamis, 02 Januari 2025 | 09:04 WIB PMK 38/2024

Harga CPO Melemah, Tarif Bea Keluar Tetap US$178/MT pada Awal 2025

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi